Serap Aspirasi Anggota DPD RI Emilia Contesa
DPD RI Gali Informasi Tenaga Kerja Asing di Bojonegoro
Jumat, 05 Agustus 2016 15:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Kota - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dari daerah pemilihan Jawa Timur, Emilia Contesa, Jumat (05/08) pagi, berkunjung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Bojonegoro. Kunjungan ini untuk menggali informasi dan aspirasi tentang keberadaan tenaga kerja asing, terutama di Kabupaten Bojonegoro.
Turut hadir dalam acara yang dimulai pukul 10.00 WIB di Aula Disnakertransos ini Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro, Kodim 0813 Bojonegoro Letkol Inf M Herry Subagyo, perwakilan EMCL, Kepala Bakesbangpolinmas, serta Tim Pengawas Orang Asing (PORA).
Dalam kesempatan ini, Kepala Disnakertransos Bojonegoro Adie Witcaksono menyampaikan bahwa sampai dengan Juli 2016, ada sebanyak 318 tenaga asing yang bekerja di Bojonegoro. Berdasar informasi yang aktif sampai saat ini tinggal 30 orang saja. "Rinciannya, 24 orang bekerja di EMCL, 4 orang di Samsung Tripatra, 1 orang di Air Energi Indonesia, dan 1 orang di EJJV," ungkapnya.
Adie juga mengungkapkan, susahnya melakukan pendataan dan pengawasan terhadap tenaga kerja asing ini. Hal itu dikarenakan masih banyak tenaga kerja yang hanya menggunakan visa turis, padahal mereka adalah tenaga kerja.
Terkait tenaga kerja asing, anggota DPD RI Emilia Contesa, mengungkapkan, pemerintah saat ini perlu mengawasi tenaga asing yang ada di Indonesia. Sebab, sampai akhir tahun ini terjadi serbuan tenaga asing dari Tiongkok yang mencapai 10 juta orang. Untuk itu diperlukan berbagai kebijakan khususnya untuk melindungi tenaga kerja lokal.
"Kita harus bersinergi terhadap penegak hukum dan penjaga NKRI, sehingga kita mampu menjaga negara ini bersatu. Agar tidak goyah oleh serbuan tenaga kerja asing. Karena itu kami ingin diberikan masukan terkait izin kerja sampai pembayaran pajak tenaga asing," ujarnya.
Tak hanya itu, imbuhnya, perusahaan besar yang ada di Kabupaten Bojonegoro juga harus membatasi tenaga kerja asing. "Agar lapangan kerja untuk masyarakat lokal tidak diambil oleh tenaga asing," tegas Emilia.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu sri bintoro, mengatakan, saat ini perlu sistem yang mampu memantau tenaga asing di Bojonegoro. Tujuannya, agar bisa saling berkoordinasi tentang keberadaan tenaga asing ini. Selama ini diakui tidak ada data pasti jumlah tenaga kerja asing di Bojonegoro.
"Filter tenaga asing saat ini hanya di Imigrasi Surabaya, mungkin Bojonegoro juga perlu ada Imigrasi agar mampu memantau jumlah tenaga asing di kabupaten ini," tandas Kapolres.
Hal senada juga disampaikan Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Inf M Herry Subagyo. Dia menegaskan, saat ini memang perlu mengawasi tenaga asing di Bojonegoro. "Pengawasan terhadap orang asing ini perlu, sebab negara bisa bahaya jika tenaga asing tidak terkontrol," ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Tim PORA Kabupaten Bojonegoro menambahkan bahwa pihaknya sampai saat ini hanya bisa melakukan pengawasan terhadap tenaga asing tanpa bisa melakukan tindakan apabila terjadi pelanggaran. "Ini karena wewenang Tim PORA hanya sebatas mengawasi," ungkapnya. (mol/tap)