Penangkapan Pengedar Sabu di Bojonegoro
Tersangka BU Mengaku Sudah 6 Bulan Jadi Pengedar Sabu
Selasa, 09 Agustus 2016 11:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial BU (55), yang diringkus Tim Satreskoba Polres Bojonegoro pada Sabtu (06/08/2016) malam, mengaku telah 6 bulan menjalani bisnis peredaran sabu di wilayah Bojonegoro.
Tersangka BU sendiri tercatat sebagai warga RT 04 RW 02 Desa/Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan. Dia diringkus di rumahnya di Desa Sukowati Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.
Sebelumnya polisi meringkus rekan kerja BU berinisial IA (39), warga Gang Eyang Manis RT 04 RW 01 Desa Campurejo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro. Tersangka IA ditangkap ketika tengah melakukan transaksi di tepi jalan turut Desa Ngraseh Kecamatan Dander. Dari mulut IA ini kemudian diketahui jaringan bisnis narkoba yang melibatkan tersangka BU.
"Tersangka BU mengaku 6 bulan menjalankan bisnisnya, sedangkan IA mengaku baru 1 bulan," ujar Wakapolres Bojonegoro Kompol Andrian P SIK SH MSi saat pers release di halaman Mapolres, Selasa (09/08/2016) pagi.
Kompol Andrian mengungkapkan, saat ini pihak Polres Bojonegoro masih terus melakukan pendalaman terkait penangkapan pengedar sabu tersebut. Dari informasi yang didapatkan tersangka BU mendapatkan barang haram tersebut dari Surabaya.
"BU ini bukan pensiunan Polri. Intinya kita tegas terhadap siapa pun terhadap pelaku pelanggaran hukum, apalagi narkotika," terangnya.
Dari penangkapan terhadap tersangka IA, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus klip kecil berisi sabu, 1 buah HP merek Cross warna hitam dan orange, 1 carger warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Revo S 2065 CH warna hitam beserta kunci tanpa STNK, serta uang tunai Rp 100.000.
Sedangkan dari tersangka BU, diamankan barang bukti berupa 6 bungkus atau paket yang diduga berisi sabu, 1 alat hisap sabu, 1 timbangan digital, 2 plester, 16 klip plastik besar, 1 ikat kertas sek bungkus tembakau, 17 korek bensol, 7 sedotan merek Holli, 3 skrop dari sedotan, 5 plastik klip bekas isi diduga sabu, 4 potongan sedotan, 1 bungkus rokok yang diduga berisi daun ganja campur tembakau, dan ikat daun ganja kering dalam tas kresek.
Selanjutnya barang bukti masih akan diperiksa kembali di laboratorium untuk memastikan jenis-jenis barang tersebut. "Pelaku disangka Pasal 111 ayat 1, 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nnomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika," pungkas Kompol Andrian. (pin/kik)
Baca juga berita: