Komisi A: Pembangunan Pusdiklat Tidak Masuk di KUA-PPAS
Rabu, 17 Agustus 2016 17:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro terus menyoroti proses pembangunan Pusdiklat di Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro. Komisi A kembali menegaskan bahwa dalam proses awal perencanaan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tidak ada pembangunan Pusdiklat maupun pembangunan gedung AKN.
Hal tersebut diungkapkan oleh anggota komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito saat ditemui usai rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu. Menurutnya, dalam KUA-PPAS atas Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara tidak pernah dicantumkan rencana pembangunan gedung Pusdiklat.
"Tidak ada di KUA PPAS, baik pembangunan gedung pusdiklat maupun pembangunan AKN," ujar Anam waktu itu, Senin (15/08/2016) kepada beritabojonegoro.com (BBC).
DPRD akan segera membentuk tim Pansus yang akan diajukan pada saat Paripurna besok. Pansus tersebut nantinya akan mencari tahu tentang kebenaran pembangunan gedung pusdiklat tersebut. Karena DPRD menengarai banyak kejanggalan dalam prosesnya.
Penekanan Pansus ada tiga aspek, di antaranya mengenai kelembagaan Akademi Komunitas Negeri (AKN), termasuk dalam hal ini Politeknik Negeri Malang (Polinema). Yang kedua dari manajemen yang sudah berjalan selama ini tentunya perlu dikaji lebih lanjut yang nantinya Pansus akan melibatkan Kopertis Jawa Timur. Dan yang ketiga proses pemberian hibah baik tanah maupun bangunan dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kepada pihak AKN agar tidak menjadi polemik.
“Tentunya DPRD memiliki ketajaman rekomendasi untuk menerapkan fungsi pengawasannya terhadap pemerintah pada nantinya," tutur Anam.
Sementara itu beberapa waktu lalu Anggota Komisi C Abdullah Umar menyampaikan hal berbeda. Menurutnya pembangunan Pusdiklat terdapat dalam draft KUA-PPAS. Namun dalam pembahasan Banggar dan Paripurna tidak pernah disinggung mengenai hal tersebut.
Pemkab Bojonegoro melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Ibnu Soeyuti pernah mengatakan dalam proses penghibahan aset daerah jika dipergunakan untuk kepentingan umum maka tidak memerlukan ijin anggota DPRD. Namun dalam hal ini belum ada proses penghibahan tanah maupun bangunan, melainkan proyek pembangunan gedung pusdiklat.
Kepala BPKKD Ibnu Soeyuti ketika dikonfirmasi BBC mengenai hal tersebut mengatakan, bahwa dalam Tim Anggaran pemerintah Daerah (TAP D) memang wewenang dia. Namun untuk pembahasan lebih lanjut mengenai hal tersebut ada di Bappeda.
"Kalau ada dan tidaknya di KUA-PPAS, bisa ditanyakan ke Bappeda," ujarnya.(pin/moha)