Wahana Wisata Go Fun Bojonegoro
Komisi A: Kalau Tempat Wisata, Satu Hektare pun Harus Ijin AMDAL
Rabu, 17 Agustus 2016 22:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Meski pihak manajemen wahana wisata Go Fun telah melakukan klarifikasi terkait perijinan yang sudah selesai, Komisi A DPRD Bojonegoro kembali mempertanyakan dasar undang-undang yang dipakai oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH). Menurut Komisi A, masih ada multi tafsir terkait perijinan tersebut, apakah menggunakan UKL UPL atau menggunakan AMDAL.
Wakil ketua komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito mengatakan, proses perijinan tidak boleh disepelekan. Karena menyangkut ketertiban administrasi dan dampak bagi masyarakat banyak.
“Kalau kita merujuk pada tempat wisata, maka satu hektare pun harus wajib ijin Amdal," ujarnya kepada beritabojonegoro.com (BBC), Senin (15/08/2016) lalu.
Dasar hukum yang dipakai oleh BLH adalah Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 pasal 14. Di mana untuk perijinan taman rekreasi jika luas area tidak melebihi 100 hektare maka tidak wajib ijin Amdal, melainkan cukup menggunakan UKL UPL.
Anam menanggapi apa yang dijadikan dasar hukum BLH itu, bahwa dalam pasal 14 tersebut ada lampiran yang menerangkan bahwa jika merujuk pada tempat wisata maka tidak terpengaruh luas wilayah. Artinya, berapapun luas wilayah tempat wisata, harus ijin AMDAL.
Yang dipermasalahkan oleh Anam adalah pengertian taman rekreasi yang dimaksud dalam peraturan tersebut. Sebab, antara taman rekreasi dengan tempat wisata itu berbeda.
"Kita harus mencari tahu lebih jauh pengertian dari taman rekreasi dan tempat wisata, dan Go Fun ini termasuk yang mana," imbuhnya.
Anam menjelaskan bahwa taman rekreasi itu merujuk pada tempat publik yang tidak dikomersilkan, contohnya seperti alun - alun atau taman Rajekwesi. Sementara jika lokasi dikomersilkan harusnya masuk kategori tempat wisata.
Sementara itu Perwakilan dari BLH Erna menyampaikan bahwa manajemen Go Fun telah mengurus UKL UPL. Menurutnya Dengan area seluas 5,3 hektare, Go Fun tidak memerlukan ijin AMDAL. " Semua ijin UKL-UPL sudah dilengkapi," ujarnya.
Selanjutnya pihak DPRD meminta BLH untuk kembali mengkaji hal tersebut agar tidak terjadi salah tafsir antara kedua belah pihak.(pin/moha)