Sempat Kosong Dua Bulan, Blanko STNK dan Plat Nomor Sudah Tersedia di KB Samsat
Rabu, 31 Agustus 2016 22:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Bojonegoro Kota - Blanko Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor yang sempat kosong selama dua bulan di Kantor Bersama Samsat Bojonegoro, mulai bulan Agustus ini sudah tersedia. Sehingga, bagi pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat, yang sudah mengurus perpanjangan pajak namun belum menerima cetak STNK, bisa datang ke KB Samsat Jl Teuku Umar No141 untuk mengambil.
Kepala Satlantas Polres Bojonegoro melalui Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Iptu Junaidi memastikan, STNK dan plat nomor sudah bisa diambil sejak tanggal 3 bulan Agustus 2016 ini. Memang, blanko STNK dan plat nomor sempat mengalami kekosongan selama dua bulan, yakni pada Juni hingga Juli 2016.
Selama masa kosong itu, kata Iptu Junaidi, KB Samsat memberikan bukti lunas pembayaran dengan stempel merah di balik lembar Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) untuk para pemilik kendaraan bermotor yang mengurus perpanjangan pajak STNK tahunan atau lima tahunan. Stempel itu sah dan bisa digunakan sebagai bukti bahwa kendaraan yang dimiliki warga sudah terbayar pajaknya. Tanda itu juga berfungsi untuk mengambil STNK bila sudah ada persediaan nantinya.
Iptu Junadi merasa perlu menegaskan itu, sebab bisa jadi masyarakat masih banyak yang belum tahu informasi tersebut. "Kami menginformasikan kepada masyarakat bahwa blanko STNK dan TNKB sudah tersedia sejak awal Agustus ini, sehingga KB Samsat bisa mencetak STNK. Bagi masyarakat sudah mengurus dan belum menerimanya, karena saat itu sedang kosong, maka sekarang ini bisa datang ke KB Samsat untuk mengambil,” jelas Iptu Junaidi.
Berdasarkan catatan dari KB Samsat, pada bulan Juni STNK yang diambil sekitar 3144 lembar, sedangkan yang belum diambil masih kisaran 1809 lembar. Pada bulan Juli, jumlahnya lebih banyak lagi yakni sekitar 4151 STNK yang sudah diambil dan 2327 STNK belum diambil. Jumlah yang belum diambil itu, berarti terhutang, karena memang pada saat mengurus belum tersedia blankonya. “Nah, saat ini sudah tersedia, sehingga sebaiknya segera mengambilnya di KB Samsat demi kelancaran berkendara,” pungkas Iptu Junaidi.(ver/moha)
Sumber foto: bojonegorokab.go.id