Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kewenangan Dinas Pemuda dan Olahraga Tidak Akan Tumpang Tindih dengan KONI
Kamis, 08 September 2016 19:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Dinas Pemuda dan Olahraga sudah masuk dalam draft Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang disahkan pada Rabu (07/09/2016). Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro Hanafi juga menjelaskan, bahwa dinas ini tidak akan tumpang tindih dengan kewenangan Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Bojonegoro.
Dalam paparannya Hanafi mengatakan Dinas Pemuda dan Olahraga akan mengurusi pendidikan dan pelatihan bagi para atlet setiap cabang olahraga (cabor) untuk meningkatkan prestasi.
"Sementara Dinas Pendidikan tetap mengurusi bagian kurikulum di wilayah pendidikan olahraga," imbuhnya.
Untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bojonegoro, Hanafi memastikan, bahwa Dinas Pemuda dan Olahraga nantinya akan bekerjasama dengan baik. KONI akan membantu setiap hal yang berada di luar kewenangan Dinas Pemuda dan Olahraga.
Sebelumnya, dalam pansus DPRD tersebut sejumlah anggota dewan mempertanyakan mengenai perbedaan kewenangan keduanya agar nantinya antara dinas baru dan KONI tidak saling tumpang tindih.
Ketua KONI Kabupaten Bojonegoro Lukman Wafi juga mengatakan hal yang sama bahwa antara KONI dan dinas yang baru tersebut tidak akan ada tumpang tindih.
Menurut Wafi, sapaan akrabnya, KONI sebagai organisasi yang berskala nasional sudah memiliki susunan keorganisasian hingga skala kecamatan atau KOK. Selain itu, KONI Bojonegoro juga sudah membawahi sejumlah cabor.
"Saya rasa kita akan bisa bekerjasama dengan baik, kita apresiasi pembentukan dinas tersebut," ujarnya.
Dia berharap, jika ada sebuah dinas yang menangani masalah olahraga, maka sebaiknya Pemerintah Daerah juga memikirkan adanya sekolah olahraga.
"Kalau ada sekolah olahraga pasti lebih baik lagi, karena atlet hebat ini harus dibentuk sejak dini untuk meraih prestasi," pungkasnya. (pin/moha)