Disdukcapil Imbau Warga Bojonegoro Lebih Baik Mengurus E-KTP Sendiri
Kamis, 08 September 2016 20:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota - Kebijakan Pemerintah RI tentang rekap Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi seluruh warga negara membawa dampak positif. Banyak warga yang melakukan perekapan dan mengajukan e-KTP. Setidaknya, dalam sehari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bojonegoro menerima kurang lebih 350 permohonan e-KTP.
Kepala Bidang Administrasi Kependudukan Disdukcapil Bojonegoro Ferry R, mengungkapkan ada dampak positif dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat ini, di mana warga Bojonegoro mau melakukan pendataan dan pengurusan KTP mereka. Diakui Ferry, selama ini mereka memang cenderung pasif karena beranggapan sudah memiliki KTP. Padahal kebanyakan KTP mereka adalah KTP lama yang belum menggunakan NIK.
"Saat ini saja di Kantor Disdukcapil ada 350 lebih permohonan baru setiap harinya. Ini terjadi hampir sebulan lalu. Kebanyakan dari pemohon ini adalah orang-orang Bojonegoro yang berdomisili di luar daerah, apakah mahasiswa atau pekerja, ditambah lagi adalah buruh migran yakni TKI dan TKW yang mencari nafkah di luar negeri," ujarnya, Kamis (08/09/2016).
Apakah perekapan e-KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Disdukcapil? Ferry menjelaskan, perekapan e-KTP bisa di masing-masing wilayah atau kecamatan dengan catatan peralatan dan jaringan dalam kondisi baik. Namun jika ada permasalahan, maka perekapan tetap dilakukan di Kantor Disdukcapil.
Menurut Ferry, syarat yang harus dilengkapi antara lain foto copy Kartu Keluarga dan mengisi blanko pembuatan e-KTP. Karena banyaknya permohonan yang harus diproses maka e-KTP membutuhkan waktu makmimal 1 minggu. Namun jika sudah melalukan biometrik seperti sidik jari dan perekapan iris mata jauh lebih pendek. Berbeda dengan yang belum melakukan perekapan maka prosesnya jauh lebih lama karena data harus masuk di pusat terlebih dahulu.
"Oleh karena itu, kami mengimbau agar warga melakukan perekapan di kecamatan jika terdapat kendala maka bisa ke Disdukcapil dengan melengkapi beberapa berkas. Lebih baik mengurus sendiri langsung ke kecamatan atau Capilduk," kata Ferry. (ver/moha)