Putusan MA Telah Inkracht, Pihak TITD akan Segera Proses Eksekusi
Jumat, 09 September 2016 22:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Setelah kurang lebih 3 tahun bersengketa, tepatnya sejak tahun 2013 hingga saat ini tahun 2016, akhirnya putusan hukum dari Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa kepengurusan Badan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) atau Klenteng Hok Swie Bio Bojonegoro telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) pada, Kamis (08/09/2016) kemarin.
Kasus sengketa perdata ini adalah antara pihak Hari Widodo Rahmat alias Tan Tjien Hwat dan kawan - kawan melawan badan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) yang diwakili oleh Gandi Koesminto alias Go Kian An dan kawan - kawan.
Sebenarnya putusan MA perkara kasasi perdata dengan nomor 2746 k/PDT/2015 tersebut sudah lama diunggah dalam situs website resmi Mahkamah Agung dan dapat dilihat oleh masyarakat luas. Namun untuk dokumen resminya secara tertulis baru Kamis kemarin diserahkan.
" Kita baru terima Kamis, tentu langkah selanjutnya akan segera kita diskusikan bersama Penasehat Hukum," ujar Go Kian An.
Pihak TITD yang diwakili oleh Go Kian An mengatakan, pada hari itu juga setelah menerima putusan inkracht pada pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, sore hari sekitar pukul 15.30 WIB langsung menyerahkan salinan putusan MA kepada Satreskrim Polres Bojonegoro.
Hal itu didasari pada kasus pidana pemalsuan surat sejumlah aset klenteng Hok Swie Bio yang dilaporkan olehnya dengan pihak terlapor Hari Widodo Rahmat alias Tan Tjien Hwat. Usai gelar perkara pada (31/08/2016) di Mapolres Bojonegoro, pihak Go Kian An telah mendapatkan surat pemberitahuan hasil perkembangan penyidikan (SP2HP) ke 13 dari penyidik Reskrim (06/09/2016).
Surat itu isinya menyatakan bahwa kasus pidana akan dilanjutkan setelah kasus perdata dari sengketa kepengurusan telah inkracht dan tidak ada lagi upaya hukum lainnya.
“Karena ini sudah inkracht, maka kita langsung berikan salinannya," imbuh Go Kian An.
Lebih lanjut, Gandi, sapaan akrabnya, akan segera memproses putusan MA itu dengan cara eksekusi. Pihaknya tetap akan mengedepankan upaya musyawarah, apakah ada etiket baik dari pihak Tan Tjien Hwat. Namun jika tidak berhasil maka ia berharap penegak hukum bisa meluruskan hal tersebut dan mematuhi putusan MA.
"Saya masih minta pertimbangan para pengurus dan juga penasihat hukum untuk segera lakukan langkah eksekusi, jika masih ada upaya PK, harusnya tidak menghalangi Amar putusan MA yang sudah inkracht," tutupnya.(pin/moha)