Jurnalis Bojonegoro Layangkan Surat pada Presiden dan Panglima TNI
Rabu, 05 Oktober 2016 14:00 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Bojonegoro Kota - Tindak kekerasan pada Soni Misdananto, salah satu jurnalis televisi swasta di Madiun, Sabtu (02/10/2016), menambah catatan panjang tindak kekerasan pada insan media. Hal ini turut menjadi sorotan para jurnalis di Bojonegoro.
Berpijak dari hal itu pada Rabu (05/10/2016), puluhan jurnalis yang bertugas di kota ledre, sebutan Bojonegor, menggelar aksi solidaritas. Dimulai di pojok gedung DPRD Bojonegoro, para jurnalis membawa poster dan melakukan orasi.
"Selain orasi, kami juga melayangkan surat pada Presiden RI dan Panglima TNI," tandas korlap aksi solidaritas jurnalis, Amrullah Ali Mubin.
Jurnalis dari Kabupaten Tuban itu mengatakan bahwa pada surat tersebut berisi beberapa tuntutan. Di antarnya adalah meminta pada pemerintah agar menindak tegas oknum TNI yang melakukan tindak kekerasan.
Sebelumnya mereka juga menggalang surat dari para jurnalis. Kemudian dari pojok gedung DPRD mereka beranjak ke kantor pos untuk mengirimkan surat-surat tersebut.
Pengiriman surat tersebut diwakili oleh ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro, Anas Abdul Ghofur, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bojonegoro, Sasmito Anggoro.
"Tindak kekerasan jelas melanggar UUD Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar 500 juta," imbuh dia. (rul/moha)