News Ticker
  • Ajang Kreativitas Lokal, Lomba Layang-Layang Hias 3D Bupati Blora Cup 2026
  • FKUB Bojonegoro Gelar Doa Lintas Agama untuk Keselamatan Bangsa dan Pemimpin
  • 24 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 24 Agustus 2026
  • Jelang Libur Peringatan Maulid Nabi, Ribuan Pelanggan Diproyeksikan Memadati Stasiun Bojonegoro
  • Jatuh dan Terlindas Truk, Pemotor di Baureno, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Potensi Budaya Lokal Margomulyo Terangkat lewat Pendaftaran HaKI Batik Lelaku Sulur Wungu
  • Gramedia Bojonegoro dan Perpus Jenggala Hadirkan Penulis Mahfud Ikhwan, Bagikan Pengalaman Berkarya
  • Menko PMK Pratikno Resmikan Gedung Baru SMPN 1 Padangan Bojonegoro
  • 23 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 23 Agustus 202
  • Ulasan Singkat Film Kungfu Soccer, Tak Sebagus Shaolin Soccer
  • Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Nayaka Mahambara, Jatim Pelopor Koperasi Sehat
  • Pemanfaatan Pekarangan dan Inovasi UMKM Jadi Tumpuan Ekonomi Warga Desa Semenkidul
  • 22 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 22 Agustus 2026
  • Stabilitas Harga Daging dan Pasokan Sapi, Pemkab Bojonegoro Capai Kesepakatan Bersama Pedagang
  • Sering Minum Kopi Tiap Hari? Ini Efek Positifnya Bagi Kesehatan Organ Hati
  • Khofifah Desak Pusat Segera Cairkan Dana TKD Rp1,3 Triliun, Ada Alokasi TPG Guru Rp276 Miliar
  • Pemkab Bojonegoro Serahkan Alsintan Pra-Panen untuk Kelompok Tani
  • Dekatkan Penugasan Sesuai Domisili, Bupati Bojonegoro Lantik 504 ASN dan Kepala Sekolah
  • 21 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 21 Agustus 2026
  • Es Tape Ketan Ireng Kreasi DWP Bojonegoro Raih Peringkat Kedua Produk Minuman Terbaik Jatim 2026
Polres Bojonegoro Tidak Tebang Pilih dalam Penindakan Tambang Pasir Ilegal

Polres Bojonegoro Tidak Tebang Pilih dalam Penindakan Tambang Pasir Ilegal

Oleh Linda Estiyanti

Bojonegoro Kota - Menindaklanjuti hasil operasi tambang pasir ilegal di Desa Prangi Kecamatan Padangan, Kepolisian Resor Bojonegoro telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut. Sebagaimana dinyatakan Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro, SH SIK MSii, Kamis (06/10/2016).

(Baca : Cegah Tambang Pasir Ilegal, Kapolres Turun Gelar Operasi di Padangan)

Sebagaimana laporan polisi LP/156/V/2016/Jatim Res Bojonegoro pada tanggal 25 Mei 2016 lalu, Kepolisian telah menetapkan satu orang berinisial SU (51), asal Desa/ Kecamatan Balen sebagai pelaku sekaligus tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal tersebut. Tersangka yang diketahui adalah mantan anggota dewan tersebut kini telah diperiksa oleh penyidik dan akan menjalani proses pemberkasan.

"Pada Mei lalu dilakukan operasi gabungan TNI-Polri dan Muspika menertibkan tambang pasir tersebut. Hasilnya ditemukan di lokasi sedang melakukan kegiatan tambang pasir darat dengan menggunakan alat mekanik 1 unit alat berat BEGO. Kemudian dua pekerja diamankan guna dimintai keterangan," terang AKBP Wahyu Sri Bintoro, SH SIK MSi, Kapolres Bojonegoro.

Selanjutnya hasil pemeriksaan para pekerja tsersebut menyatakan bahwa pemilik usaha tambang pasir tersebut adalah SU (51) yang diketahui sebagai seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro. Dari keterangan para pekerja itu diperoleh informasi bahwa usaha tambang pasir tanpa ada ijin tersebut, pasirnya dijual kepada orang umum dengan harga sebesar Rp 450.000/rit.

Selanjutnya penyidik melakukan pemanggilan saksi-saksi yang lainnya guna proses hukum lebih lanjut. Dan melakukan pemanggilan kepada SU sebagai saksi (selaku pemilik usaha tambang). "Dari hasil pemeriksaan SU, tersebut ia mengakui bahwa usaha tambang pasir miliknya belum ada ijin resminya dan masih dalam proses di tingkat Provinsi dan rekomendasi dari Bupati Bojonegoro, setelahnya status SU naik dari saksi menjadi tersangka," ungkap Kapolres, Kamis (06/10/2016)

Hingga kemudian mantan anggota dewan tersebut resmi dinyatakan sebagai tersangka dan kasusnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro. "Penyidik sedang melengkapi berkas perkara tersebut, selanjutnya berkas berikut tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro," ujar AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi.

Kapolres mengungkapkan bahwa perbuatan tersangka melanggar Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara. "Kita tidak tebang pilih dalam penindakan kasus tambang pasir ilegal ini. Sehingga kita mengimbau kepada masyarakat yang masih membandel dan kucing-kucingan harap insyaf dan tidak lagi melakukan penambangan pasir secara illegal," tegas Kapolres. (lyn/moha)

Banner Ucapan HUT RI-ADS
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Ajang Kreativitas Lokal, Lomba Layang-Layang Hias 3D Bupati Blora Cup 2026

Ajang Kreativitas Lokal, Lomba Layang-Layang Hias 3D Bupati Blora Cup 2026

Bojonegoro - Langit di area persawahan jalan baru Kelurahan Mlangsen, Blora, tampak semarak pada Sabtu (22/08/2026) sore. Pemerintah Kabupaten Blora ...

1787548423.9088 at start, 1787548424.7439 at end, 0.83504581451416 sec elapsed