Polres Bojonegoro Tidak Tebang Pilih dalam Penindakan Tambang Pasir Ilegal
Kamis, 06 Oktober 2016 21:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Bojonegoro Kota - Menindaklanjuti hasil operasi tambang pasir ilegal di Desa Prangi Kecamatan Padangan, Kepolisian Resor Bojonegoro telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut. Sebagaimana dinyatakan Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro, SH SIK MSii, Kamis (06/10/2016).
(Baca : Cegah Tambang Pasir Ilegal, Kapolres Turun Gelar Operasi di Padangan)
Sebagaimana laporan polisi LP/156/V/2016/Jatim Res Bojonegoro pada tanggal 25 Mei 2016 lalu, Kepolisian telah menetapkan satu orang berinisial SU (51), asal Desa/ Kecamatan Balen sebagai pelaku sekaligus tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal tersebut. Tersangka yang diketahui adalah mantan anggota dewan tersebut kini telah diperiksa oleh penyidik dan akan menjalani proses pemberkasan.
"Pada Mei lalu dilakukan operasi gabungan TNI-Polri dan Muspika menertibkan tambang pasir tersebut. Hasilnya ditemukan di lokasi sedang melakukan kegiatan tambang pasir darat dengan menggunakan alat mekanik 1 unit alat berat BEGO. Kemudian dua pekerja diamankan guna dimintai keterangan," terang AKBP Wahyu Sri Bintoro, SH SIK MSi, Kapolres Bojonegoro.
Selanjutnya hasil pemeriksaan para pekerja tsersebut menyatakan bahwa pemilik usaha tambang pasir tersebut adalah SU (51) yang diketahui sebagai seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro. Dari keterangan para pekerja itu diperoleh informasi bahwa usaha tambang pasir tanpa ada ijin tersebut, pasirnya dijual kepada orang umum dengan harga sebesar Rp 450.000/rit.
Selanjutnya penyidik melakukan pemanggilan saksi-saksi yang lainnya guna proses hukum lebih lanjut. Dan melakukan pemanggilan kepada SU sebagai saksi (selaku pemilik usaha tambang). "Dari hasil pemeriksaan SU, tersebut ia mengakui bahwa usaha tambang pasir miliknya belum ada ijin resminya dan masih dalam proses di tingkat Provinsi dan rekomendasi dari Bupati Bojonegoro, setelahnya status SU naik dari saksi menjadi tersangka," ungkap Kapolres, Kamis (06/10/2016)
Hingga kemudian mantan anggota dewan tersebut resmi dinyatakan sebagai tersangka dan kasusnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro. "Penyidik sedang melengkapi berkas perkara tersebut, selanjutnya berkas berikut tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro," ujar AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi.
Kapolres mengungkapkan bahwa perbuatan tersangka melanggar Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara. "Kita tidak tebang pilih dalam penindakan kasus tambang pasir ilegal ini. Sehingga kita mengimbau kepada masyarakat yang masih membandel dan kucing-kucingan harap insyaf dan tidak lagi melakukan penambangan pasir secara illegal," tegas Kapolres. (lyn/moha)