Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Boleh Diwakilkan Biro Jasa
Kamis, 13 Oktober 2016 16:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro tidak mempersulit proses pengurusan uji kendaraan bermotor. Masyarakat bisa meminta kepada biro jasa untuk mewakili melakukan pengujian kendaraan bermotor.
Alasan kesibukan biasanya membuat pemilik kendaraan angkutan umum tidak sempat melakukan proses pengujian kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan. Untuk itu masyarakat bisa memberikan surat kuasa kepada biro jasa untuk menggantikannya.
" Asalkan ada surat kuasa, dan biro jasa resmi memiliki badan hukum kita perbolehkan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Iskandar, Kamis (13/10/2016).
Sementara itu jika yang mewakili adalah perorangan meski menggunakan surat kuasa tetap tidak diperbolehkan. "Kalau semua diperbolehkan nanti kita yang salah," imbuhnya.
Iskandar juga menepis kalau ada isu mengenai petugas yang mempersulit proses pengujian kendaraan bermotor dan lebih memudahkan bagi yang diwakilkan. Lamanya proses tersebut secara obyektif adalah karena kendaraan sendiri yang tidak standar.
"Barangkali ketika pengujian memang banyak kekurangan dan kita beri kesempatan memperbaiki lagi jadi proses lebih lama," terang Iskandar.
Iskandar juga menghimbau kepada pemilik kendaraan agar selalu melakukan uji kendaraan tepat waktu. Jika mengalami keterlambatan maka akan ada denda bagi pemilik kendaraan yang besarannya tergantung JBB. Kendaraan pikap per bulan kena denda Rp 15.000 sedangkan truk dan bus Rp 20.000 per bulan.
"Jika diakumulasi telat beberapa bulan, mahalnya biaya denda bisa melebihi proses pengurusan uji kendaraan hal tersebut untuk memberikan efek jera," pungkasnya. (pin/kik)