Memahami dan Menyikapi Perbedaan Hari Raya (Bagian 1)
Jumat, 11 September 2015 19:00 WIBOleh Drs.H. Sholikhin Jamik, SH.
Oleh Drs.H. Sholikhin Jamik, SH.
Kemungkinan besar Hari Raya Idul Adha 1436 Hijriyah tahun ini ada perbedaan (baca: tidak sama) dengan ketentuan pemerintah. Karena berdasarkan maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 10 Dzulhijjah 1436 Hijriyah jatuh pada hari Rabu Kliwon ( 23 September 2015). Sementara pemerintah, berdasarkan kalender, jatuh pada hari Kamis, tanggal 24 September 2015.
Bagi kita masyarakat awam, dalam menghadapi perbedaan, bukan memposisikan diri mana menang atau kalah dan salah atau benar. Tapi harus berusaha memahami adanya perbedaan kemudian bagaimana seharusnya umat Islam menyikapi perbedaan tersebut sambil mencari solusi yang Islami.
Banyak yang bertanya, mengapa dan apa yang menjadi penyebab terjadinya perbedaan dalam menentukan hari raya. ( baca: apalagi dalam hari raya Idul adha nanti ada puasa Arofah yang kata orang harus sama/ mengikuti saudara kita yang berhaji saat wukuf di Arofah, 9 Dzulhijjah waktu dan tanggalan Arab Saudi). Padahal semua sepakat, dalam menentukan awal bulan itu berdasarkan melihat/ kemunculan HILAL ( bulan sabit), bukan berdasarkan hari ( Senin, Selasa, Rabu dst). Bila kita memahami penyebab terjadinya perbedaan, minimal ada 3 sebab yaitu :
Pertama, penanggalan Islam ditentukan berdasarkan peredaran bulan mengelilingi bumi, dan pemulaan tanggal dimulai setelah matahari tenggelam ( maghrib ). Sedangkan secara umum masyarakat dunia, termasuk Indonesia, sudah terbiasa menggunakan penanggalan berdasarkan peredaran bumi mengelilingi matahari dan permulaan tanggal dimulai setelah jam 24.00 (tengah malam).
Perlu diketahui bahwa jumlah hari dalam satu bulan menurut penanggalan Islam adalah antara 29 atau 30 hari. Adapun umur tahun rata-rata adalah 354 hari. Namun ada yang 355 hari. Akan tetapi, sebenarnya lama peredaran bulan mengelilingi bumi tidak persis 29 hari atau 30 hari. Begitu juga umur dalam satu tahun tidak persis 354 hari atau 355 hari.
Jika dalam penanggalan masehi, penambahan 1 hari diletakkan pada bulan Februari di mana biasanya berumur 28 hari menjadi 29 hari. Namun, dalam penanggalan, Islam penambahan 1 hari tidak selalu pada bulan tertentu. Namun secara otomatis mengikuti posisi bulan. Dengan demikian, setiap tahunnya rata-rata terjadi selisih 11 antara penanggalan Islam dengan penanggalan masehi, karena umur tahun masehi rata-rata 365 hari sedangkan umur tahun hijriyah / islam rata-rata 354 hari. Adapun untuk menentukan permulaan tanggal atau hari, jika dalam penanggalan masehi perubahan atau permulaan tanggal / hari dimulai setelah jam 24.00 ( tengah malam ), maka dalam penanggalan Islam dimulai setelah matahari tenggelam.
Mengingat sebagian besar umat manusia, termasuk umat Islam Indonesia, sudah terbiasa menggunakan penanggalan masehi yang berpedoman peredaran bumi mengelilingi Matahari -- dan permulaan hari / tanggal dihitung setelah jam 24.00, maka sebagian besar umat Islam masih menganggap bahwa bila harinya sama tanggal juga dianggap sama. Misalnya saat di Indonesia pada hari Senin Legi tanggal 14 September 2015 adalah tanggal 1 Dzulhijjah, apakah di Arab Saudi juga tanggal 1 Dzulhijjah? Ternyata belum tentu. Karena jarak waktu Indonesia dengan Arab Saudi ada 4 jam. Apalagi jarah antara Indonesia dengan USA yang terpaut hampir 13 jam. Amat sangat mungkin harinya tidak sama dengan Indonesia.
Bumi kita berbentuk bulat, bukan datar.
Bumi yang kita diami adalah bulat dan posisi bulan dan matahari setiap waktu bergeser dengan perhitungan kasar. Setiap jam kedudukan bulan dan matahari dilihat dari bumi bergeser, lebih cepat matahari + 1/2º, atau setiap 2 jam + 1º.
Mengingat bentuk bumi adalah bulat dan posisi kedudukan bulan dan matahari dilihat dari bumi selalu bergeser lebih cepat matahari + 1º setiap dua jam, maka dimungkinkan pada hari yang sama di suatu negara belum bisa melihat bulan, baik secara perhitungan ( hisab ) maupun dengan mata telanjang ( ru’yat ). Namun di negara lain, pada hari yang sama, sudah bisa melihat bulan, baik secara hisab maupun ru’yat.
Atau bisa juga terjadi di negara yang sama bagi mereka yang menggunakan metode hisab sudah memasuki bulan baru karena posisi bulan pada waktu matahari tenggelam sudah terwujud/ diatas ufuk. Namun sebaliknya bagi yang menggunakan metode ru’yat, meskipun secara perhitungan ketika matahari tenggelam posisi bulan sudah sudah jauh diatas ufuk, namun karena belum bisa melihat bulan dengan mata -dan umur bulan masih 29 hari, maka pada hari tersebut belum dinyatakan sebagai tanggal /bulan baru.
Contoh, Indonesia dan Arab Saudi: perbedaan atau selisih waktu antara Indonesia dan Arab Saudi adalah + 4 jam. Sehingga ada perbedaan posisi kedudukan antara bulan dan matahari dilihat dari bumi antara Indonesia dan Arab Saudi + 2º. Bila dicontohkan, misalnya saat matahari tenggelam posisi hilal 1º. Apabila pada hari Ahad tanggal 13 September 2015, di Indonesia posisi bulan pada waktu matahari tenggelam 1º, maka yang menggunakan metode hisab wujudul hilal ( berapapun tinggi hilal saat matahari terbenam, yang penting hilal sudah di atas ufuk) hari Senin tanggal 14 September 2015 sudah dinyatakan masuk bulan baru. Tapi bagi yang menggunakan metode ru’yatul hilal, maka pada hari Senin 14 September 2015 belum dinyatakan memasuki bulan baru. Karena dengan kedudukan atau posisi bulan pada waktu matahari tenggelam 1º, dipastikan mata telanjang belum bisa melihat hilal. Sedangkan di Arab Saudi pada hari yang sama Ahad tanggal 13 September 2015, posisi bulan sudah 3º, sehingga dimungkinkan bisa dilihat dengan mata telanjang. Sehingga hari Senin 14 September 2015 dinyatakan telah memasuki bulan baru 1 Dzulhijjah 1436 H.
Dengan demikian, dimungkinkan bisa terjadi perbedaan dalam penentuan awal bulan antara golongan/ kelompok yang memakai metode hisab wujudul hilal (Senin, 14 September 2015 ) dengan yang memakai metode ru’yatul hilal (Selasa, 15 September 2015 ).
Bersambung bagian 2
)* Penulis adalah alumni kursus hisab dan rukyat, yang diadakan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur tahun 2006.