Disnakertransos Obatkan Warga Sakit Jiwa ke RSJ Lawang
Jumat, 25 November 2016 14:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Trucuk - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Bojonegoro, Jumat (25/11/2016), menjemput warga gangguan jiwa yang dipasung oleh keluarganya di Desa Sumbangtimun Kecamatan Trucuk.
Penjemputan warga sakit jiwa di Desa Sumbangtimun itu dilakukan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Disnakertransos Bojonegoro, petugas Dinas Sosial Provinsi, dan petugas Rumah Sakit Jiwa Lawang Kabupaten Malang.
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Sosial Disnakertransos Bojonegoro Dwi Herningsih, mengatakan, pihaknya akan terus berupaya membebaskan pasien gangguan jiwa dari pasungan. Sesuai target dari Gubernur bahwa tahun 2016 ini Jawa Timur harus Bebas Pasung.
Warga Sumbangtimun yang dipasung bernama Muhlisin usia 40 tahun. Menurut pihak keluarga, pria ini terkena gangguan jiwa sejak 20 tahun lalu. Dulu pernah sembuh, namun kambuh lagi, sehingga dipasung keluarganya.
"Kali ini kita jemput dan kembalikan lagi ke RSJ Lawang agar bisa terobati kembali," ujar Dwi Herningsih.
Dwi menambahkan, hingga kini masih ada sekitar 20 warga sakit jiwa yang dipasung oleh keluarganya. "Kami berharap masyarakat bisa dengan sabar untuk merawat orang sakit jiwa dan berharap jangan dipasung," ungkapnya. (mol/tap)












































.md.jpg)






