UMK Bojonegoro 2017 Ditetapkan Sebesar Rp 1.582.600
Senin, 05 Desember 2016 11:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Setelah ditetapkan di tingkat Provinsi Jawa Timur, Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten Bojonegoro disepakati sebesar Rp 1.582.600 untuk tahun 2017. Angka itu naik dibandingkan tahun 2016.
Dengan ditetapkannya UMK 2017 oleh Gubernur Jawa Timur, maka selanjutnya semua perusahaan di Bojonegoro wajib mematuhi pemberlakuan UMK ini.
“Jika keberatan dan tidak mampu, maka bisa melayangkan surat permohonan penangguhan kepada kami yang selanjutnya akan kami lanjutkan kepada Pemprov Jawa Timur,” ujar Kepala bidang pengawasan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Bojonegoro Imam WS Senin (05/12/2016).
Dia mengatakan, penetapan UMK didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Salah satu yang diatur, memasukkan variabel inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama perhitungan kenaikan upah minimum.
“Saat ini kami lakukan sosialisasi di perusahaan di Bojonegoro perihal besaran UMK ini. Kami berharap perusahaan dapat mematuhi dan menaati untuk membayar sesuai dengan UMK,” tutur Imam.
Serikat pekerja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sudah melakukan pembahasan terkait penetapan UMK di Bojonegoro agar nanti tidak terjadi aksi demonstrasi atau unjuk rasa soal penetapan UMK. (mol/kik)












































.md.jpg)






