Badan Perijinan Sudah Cek Pemilik Minimarket di Kapas dan Balen
Jumat, 16 Desember 2016 10:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro telah melakukan koordinasi dengan pemilik toko, seperti mini market di Desa Kalianyar Kecamatan Kapas dan Kecamatan Balen, tepatnya di sebelah timur SPBU Balen.
"Sebenarnya itu belum bisa dikatakam mini market sebab belum ada namanya, kalau mini market harus jelas nama mini market apa. Namun kalau toko itu tidak perlu seperti mendirikan mini market, hanya saja saat pembangunan harus dilakukan izin mendirikan bangunan (IMB) saja" ujar Kepala Bidang Pelayanan Pembangunan dan Umum Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro Sutomo, Jumat (16/12/2016).
Pemilik toko saat awal mendirikan bangunan sudah melakukan konsultasi dengan Badan Perijinan rencana akan mendirikan minimarket, namun karena kuota di Kecamatan Kapas dan Balen habis sehingga tidak boleh mendirikan minimarket lagi.
"Jika memang kedua toko itu tidak mendirikan minimarket maka mereka sudah bisa menjalankan usaha toko tersebut, namun kalau nantinya kedua toko itu menjadi minimarket maka harus dilakukan izin terlebih dahulu,” ujarnya.
Sementara saat ini kuota yang bisa mendirikan mini market di Bojonegoro masih banyak seperti di Kecamatan Margomulyo, Ngraho, Padangan, dan Dander.
Sutomo sapaan akrabnya menambahkan saat ini di Bojonegoro total ada sekitar 60 minimarket yang terdata di Badan Perizinan Kabupaten Bojonegoro. "Selama ini minimarket di Kabupaten Bojonegoro sudah ada izinnya semua, hanya tinggal satu yang saat ini belum ada izin dan tidak melakukan aktivitas penjualan yakni tepat di barat Kantor Polres Bojonegoro,” ujarnya.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Badan Perijinan mempermudah segala perizinan di Bojonegoro agar nantinya mampu menampung tenaga kerja dari Bojonegoro dan bisa menambah pendapatan daerah. (mol/kik)