Pelaku Penggelapan Daihatsu Terios di Ngraho Berhasil Ditangkap
Minggu, 25 Desember 2016 20:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota - Selang sehari dilaporkan membawa kabur mobil temannya ke Polsek Ngraho, pria berinisial AM (32) akhirnya dapat diringkus. Penangkapan pria beralamat di Jalan Candi Lontar Utara B.23 Sambikerep Surabaya Utara ini dilakukan oleh Petugas Polsek Babat Resor Lamongan, Sabtu (24/12/2016) malam.
Penangkapan terjadi tanpa sengaja. Saat itu tersangka yang membawa mobil Daihatsu Terios nomor polisi H 9885 DA terlibat kecelakaan di Babat. Setelah diperiksa petugas, rupanya tersangka tidak membawa SIM dan STNK. Akhirnya mobil dan tersangka untuk sementara ditahan di Polsek Babat.
Setelah dilakukan pemeriksaan seksama akhirnya terbongkarlah kedok kejahatan tersangka. Petugas Polsek Babat segera menghubungi Polres Bojonegoro, kalau ada buronan yang tertangkap di Babat dengan menyebutkan ciri-ciri tersangka dan kendaraannya.
Sehari sebelumnya tindak penipuan tersangka dilaporkan ke polisi dengan bukti laporan LP/06/XII/2016/Jatim/Res Bojonegoro/Sek Ngraho, tertanggal 24 Desember 2016.
Terkait laporan itu, Kapolsek Ngraho AKP H Purwanto menuturkan, kejadian penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka AM bermula pada Sabtu (24/12/2016) pagi pukul 09.30 WIB. Saat itu pelapor Hari Darmawan bersama tersangka AM berangkat dari Solo menuju Tuban dengan maksud mengambil Bambu Petuk. "Tersangka posisinya sebagai sopir dan pelapor sebagai penumpang," ujar Kapolsek.
Setibanya di Desa Kalirejo Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro, keduanya istirahat mampir ke Warung Mie Ayam milik Nurul Fitriani. Keduanya lalu memesan makanan Bakso dan Mie Ayam.
"Pada saat pelapor makan, tersangka keluar warung menuju kendaraan dan langsung tancap gas membawa kabur kendaraan menuju arah utara, Kecamatan Padangan," imbuh AKP Purwanto.
Setelah beberapa kali dihubungi lewat telepon tersangka tidak menjawab, akhirnya sekira pukul 17.15 WIB pelapor datang ke Polsek Ngraho melaporkan tindak penipuan dan penggelapan tersebut.
Pelapor saat itu menyerahkan satu lembar STNK kendaraan Daihatsu Terios atas nama PT Yasa Wahana Tirta Samudra, alamat Jalan Dili No. 17 Semarang Utara, nomor polisi H 8985 DA, warna Silver Metalik, pembuatan Tahun 2010, nomor mesin DBU8023, dan nomor rangka MHKG2CJ1JAKO12558. "Kerugian diperkirakan mencapai Rp 140 juta," ucapnya.
Secara terpisah Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro yang dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, membenarkan bahwa tersangka AM sudah ditangkap. Menurutnya, penangkapan berawal saat tersangka melakukan pelanggaran lalu lintas.
Saat itu tersangka tidak membawa SIM maupun STNK dan terlibat kecelakaan dengan menabrak anggota Polsek Babat. Kemudian dilakukan penilangan dengan barang bukti mobil Daihatsu Terios nomor polisi H 8985 DA.
"Setelah kita mendapat informasi penangkapan dari Polsek Babat, kita perintahkan anggota untuk koordinasi dengan Polsek Babat. Lalu tersangka kita bawa ke Polres Bojonegoro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres.
Tersangka saat ini sudah meringkuk di ruang tahanan Polres Bojonegoro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka melanggar Pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (her/tap)