Minyak dan Gas
DPRD Kumpulkan Para Pelaku Tambang Sumur Tua Kedewan
Selasa, 27 Desember 2016 21:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Masih belum tuntasnya permasalahan tambang minyak sumur tua di Kecamatan Kedewan membuat DPRD Kabupaten Bojonegoro ikut turun tangan. Pada Selasa (27/12/2016) siang sekira pukul 14.00 WIB, di ruang Rapat Paripurna, pihak DPRD mengajak semua pihak untuk duduk bersama membahas permasalahan tersebut.
Harapannya dengan berkumpulnya para pelaku di lapangan sumur minyak tua, baik dari masyarakat, badan usaha, maupun pemerintah, akan mampu menghasilkan solusi terbaik nantinya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan masyarakat penambang di daerah Kawengan, Pertamima EP Aset 4 Field Cepu, PT Geo Cepu Indonesia (GCI), SKK Migas, dan sejumlah anggota dewan dari Komisi A dan B. Sementara itu Kementrian ESDM yang juga diundang berhalangan hadir.
Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Sugeng Hary Anggoro berharap dalam pertemuan itu dihasilkan sebuah solusi terhadap permasalahan yang dihadapi para penambang atau masyarakat dengan pihak PT GCI yang menjalin Kontrak Kerjasama Operasi (KSO) Endhendz Oil Recovery (EOR) dengan Pertamina EP Aset 4 Field Cepu.
Sugeng mengatakan, meski dalam aturan saat ini para penambang tidak memiliki legalitas yang jelas, perlu adanya sebuah kebijakan yang tetap bisa melindungi kepentingan masyarakat. Karena tujuan utama dari pemanfaatan sumber daya alam adalah untuk kesejahteraan masyarakat.
"Entah bagaimana caranya yang terpenting masyarakat ini diberikan ruang," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala SKK Migas Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabanusa) Ali Mashar, mengatakan, ada dua poin penting yang harus dibenahi dalam menyelesaikan konflik antara pemilik Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) dalam hal ini Pertamina EP Aset 4 Field Cepu yang telah menjalin kontrak kerjasama KSO dengan PT GCI, dengan para penambang yang merupakan masyarakat sekitar.
Yang pertama, dalam tataran legalitas merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2008, di sana tertuang bahwa Pertamina bisa menjalin kerjasama dengan KUD. Jika para penambang yang saat ini merupakan paguyuban, maka harus dibenahi dari sisi tersebut apakah para penambang tetap bisa menjalankan penambangan minyak.
"Perlu atau tidaknya dilakukan revisi terhadap Permen ESDM itu, jika sekarang muncul juga pengelolaan melalui BUMD dan BUMdes agar ada kontribusi terhadap daerah," ujarnya.
Yang kedua, saat ini dalam tataran pelaksanaan, Pertamina sendiri telah menjalin kontrak kerjasama KSO dengan PT GCI , dan wilayah kerja GCI itu sendiri ada sebagian yang terdapat para penambang di sana. Hal ini juga perlu diperhatikan bagaimana cara penyelesaiannya.
"Kontak kerjasama itu bukan barang yang tidak bisa direvisi, negara sendiri tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat. Jadi kalau semua untuk kepentingan negara, tapi masyarakat tidak sejahtera itu sama saja bohong," ungkapnya.
DPRD akan membawa hasil musyawarah tersebut kepada Kementerian ESDM, agar segera ditindaklanjuti dan permasalahan antara penambang dengan pemilik WKP bisa dituntaskan. (pin/tap)