Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pemuda Ini Diamankan Polisi
Kamis, 29 Desember 2016 23:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Ngasem - Seorang pemuda dilaporkan polisi lantaran telah mencabuli gadis asal Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro. Pemuda ini dilaporkan oleh ibu korban pada Kamis (29/12/2016).
Pemuda itu berhasil melakukan bujuk rayu bahkan berjanji akan menikahi korban bila hamil, namun setelah korban hamil, pelaku tidak mau bertanggung jawab. Sedangkan korbannya masih anak di bawah umur.
Pelaku berinisial T alias JBD (28), warga Desa Butoh Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bojonegoro berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro saat dikonfirmasi beritabojonegoro.com, membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan asal Ngasem tersebut. "Pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini sedang diproses hukum," ujar Kapolres.
Kejadian ini bermula sekitar Mei 2016, saat itu korban diberi nomor HP pelaku oleh temannya. Selanjutnya 1 Juni 2016, pelaku mengirim SMS kepada korban dan memperkenalkan diri. Perkenalan itu kemudian berlanjut pada ajang ketemuan di hutan Desa Setren Kecamatan Ngasem.
Pelaku dan korban pun berpacaran. Dua hari setelah itu pelaku mencoba merayu korban untuk diajak melakukan hubungan suami istri, tetapi korban menolak.
Rupanya pelaku tidak menyerah. Setelah ditolak sekali, pelaku terus menerus melakukan upaya agar keinginannya tercapai. Sehingga pada 8 Juni 2016 pukul 19.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban. Di sanalah pelaku melakukan jurus maut merayunya sehingga korban pun terpedaya dan mau melakukan hubungan terlarang tersebut.
"Pelaku mengatakan siap menikahi korban bila korban hamil. Empat bulan kemudian ternyata pelaku tidak bersedia bertanggung jawab atas kehamilan korban," lanjut AKBP Wahyu Sri Bintoro.
Pelaku, kata Kapolres, malah akan menikahi orang lain di desa yang sama. Kemudian ibu korban pun melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.
"Atas tindakannya ini pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maskimal 15 tahun," kata Kapolres. (ver/tap)