Inilah 9 Kasus Menonjol di Wilayah Hukum Polres Bojonegoro Selama 2016
Minggu, 01 Januari 2017 21:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Selama tahun 2016, banyak kasus kriminal yang berhasil diungkap Kepolisian Resor Bojonegoro. Dari sekian kasus yang diungkap, ada 9 kasus yang dikategorikan menonjol oleh Polres Bojonegoro. Kasus-kasus itu dinilai menonjol karena cukup menyita perhatian masyarakat.
Data kasus tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi saat press release di Mapolres Bojonegoro, Sabtu (31/12/2016).
Pertama, ada kasus penangkapan pelaku jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Jalan Raya Bojonegoro-Babat turut Desa Tikusan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro. Pelaku mengangkut minyak dari hasil sulingan sumur tua Wonocolo tanpa memiliki izin resmi.
Pelaku inisial E, alamat Desa Kebonagung Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang, dan diketahui sebagai oknum anggota TNI. Kasusnya sekarang sudah dalam pelimpahan instansi lain (POMAL).
Kedua, kasus tambang pasir mekanik ilegal dengan TKP di Desa Prangi Kecamatan Padangan. Pelaku inisial SU (51), asal Desa Balen Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, dan diketahui merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Pelaku melakukan usaha pertambangan tanpa dilengkapi izin. Kasus sudah masuk dalam pelimpahan tahap dua. Bahkan kabar terakhir, kasus ini sudah diputus Pengadilan Negeri Bojonegoro, dan pelaku SU dijatuhi pidana kurungan selama 3 bulan. Terpidana saat ini menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro.
Ketiga, kasus yang sempat menghebohkan masyarakat Bojonegoro, yakni melarikan anak dibawah umur. Tempat Kejadian Perkara di Desa Kapas Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.
Pelaku berinisial DP (36), alamat Kelurahan Ledok Kulon Kabupaten Bojonegoro. Pelaku membawa pergi korban dengan iming-iming akan dibelikan HP. Kasus ini juga sudah memasuki pelimpahan tahap dua.
Keempat, kasus pembunuhan menggunakan kopi racun pestisida yang terinspirasi oleh kasus kopi sianida yang sering marak di TV. Lokasi kejadian di Dusun Tawongan Desa Kasiman Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro.
Pelaku inisial KS (30), asal Desa Kasiman RT 3 RW 3 Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro. Pelaku menghabisi nyawa korban karena sakit hati, menggunakan kopi yang dicampur dengan racun roundap (pestisida). Kasusnya juga sudah masuk dalam pelimpahan tahap dua.
Kelima, kasus sadis pembunuhan dan pencabulan anak dibawah umur. TKP di Desa Pengkol Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro. Dengan pelaku inisial AR (21), alamat Desa Pengkol Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro, yang masih kerabat korban.
Pelaku membunuh korban yang masih berusia 10 tahun di sungai dengan kejam karena melawan setelah disetubuhi terlebih dahulu. Kasus ini juga sudah masuk pelimpahan tahap dua.
Keenam, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Dengan TKP di salah satu hotel di Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro. Pelaku berinisial W (36), alamat Desa Kedung Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro.
Pelaku melakukan tipu daya dengan membohongi korban jika ingin pintar, berprestasi, pacar setia, membuka aura kecantikan serta mensucikan, maka korban harus meditasi dengan membawa perhiasan dan mukena. Saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam pelimpahan tahap dua.
Ketujuh, kasus pencurian dengan pemberatan, dengan TKP yang tersebar di banyak tempat dari Bojonegoro, Blora, Ngawi, hingga Sragen. Komplotan pelaku merupakan, spesialis pembobol toko, maupun rumah yang sedang kosong.
Kedelapan, kasus pembunuhan yang diduga karena asmara, dengan lokasi di Desa Bungur Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro. Saat ini polisi belum menetapkan tersangka, karena kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Kesembilan, kasus tambang pasir ilegal, yang berlokasi di Desa Mulyoagung Kecamatan Bojonegoro Kota. Pelaku berinisial M merupakan salah satu oknum anggota Polsek jajaran di wilayah Polres Bojonegoro. Pelaku diduga melakukan usaha penambangan pasir tanpa izin usaha.
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Pelaku M telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bojonegoro. (pin/tap)