Pasca Pailit Perusahaan Rokok 369
Eks Karyawan Pabrik Rokok 369 Akan Menerima Manfaat BPJS
Senin, 02 Januari 2017 09:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota – Selain mendapatkan hak gaji terakhir, semua eks karyawan pabrik rokok 369 juga bakal mendapatkan manfaat jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro.
Hal ini juga merupakan utang harta pailit karena karyawan yang didaftarkan pada BPJS Kesehatan baru dilakukan pemutusan hubungan kerja pada Desember lalu, maka semua hak-hak karyawan sampai dengan bulan Desember tetap diberikan.
Muhamad Arifudin SH, selaku kurator CV 369 Tobacco mengatakan total pembayaran yang dilakukan kepada BPJS Kesehatan sebesar lebih dari Rp 20 juta.
"Terkait BPJS Kesehatan dari hasil koordinasi antara Kurator dengan pihak BPJS Kesehatan sampai dengan akhir Desember 2016 semua karyawan yang didaftarkan di BPJS Kesehatan dan ditanggung oleh perusahaan tetap akan mendapatkan manfaat yang sama. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan melakukan penagihan pembayaran premi kepada Kurator," ujar Muhamad Arifudin.
Pada prinsipnya, kata dia, Kurator akan memenuhi semua kewajiban debitor pailit dalam hal ini adalah CV 369 Tobacco, Goenadi, dan Leny Hendrawati, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, salah satu staf Kurator, Herlin Susanto SH MH menambahkan, khusus terhadap tagihan karyawan seluruhnya telah diakui oleh Kurator dengan total hampir Rp 12 miliar yang terbagi atas tagihan gaji terhutang dan juga pesangon karyawan baik karyawan tetap, maupun karyawan borongan. Dan secepatnya Kurator bisa mendapatkan investor yang mau membeli aset-aset yang lain. (mol/kik)
Baca berita: Gaji Seluruh Karyawan PR 369 Dibayarkan oleh Kurator Hari Ini