Persetubuhan Terhadap Anak Gadis di Bawah Umur
Hamili Dua Gadis, Pemuda Tak Bertanggungjawab Ini Diamankan Polisi
Rabu, 04 Januari 2017 11:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota – Seorang lelaki berinisial TJ (28) warga Desa Butoh Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro mendekam di jeruji besi Mapolres Bojonegoro gara-gara menghamili dua gadis dan tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua orang tua kedua gadis yang masih berstatus pelajar itu melapor ke polisi karena merasa menjadi korban perbuatan bejat lelaki tidak bertanggungjawab itu.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi dalam jumpa pers hari ini, Rabu (04/01/2017) pukul 09.00 WIB di halaman Mapolres. Kepada awak media, Kapolres Wahyu mengatakan bahwa kedua korban tidak saling mengenal dan perbuatan persetubuhan dilakukan secara terpisah.
Salah satu korban bernama DP (18), gadis pelajar asal Desa Setren Kecamatan Ngasem. DP berkenalan dengan TJ diberi nomor ponsel milik pelaku TJ oleh temannya, Nurul Ismingsih, pada bulan Mei 2016 lalu. Selanjutnya, pada 1 Juni 2016, mereka bertemu di hutan jati Desa Setren. Keduanya berkenalan lantas jadian alias sepakat pacaran.
Selang sehari, pada 3 Juni, mereka bertemu lagi di hutan Desa Setren dan pelaku mengajak berhubungan badan, namun korban menolak. Tidak menyerah, Tj terus merajuk hingga beberapa kali, yakni pada tanggal 5 dan Juni. Hingga pada 8 Juni, pelaku TJ datang ke rumah korban, DP.
“Pelaku mengajak melakukan persetubuhan. Saat itu orang tua korban tidak di rumah. Korban bersedia berhubungan badan saat itu karena dijanjikan akan dinikahi kalau hamil,” terang Kapolres Wahyu.
Kemudian pada 8 Oktober, korban ternyata hamil. Korban meminta pertanggungjawaban kepada pelaku, namun pelaku menolak. Pelaku mengaku kepada korban bahwa dia akan menikah dengan seorang perempuan bernama M. Tidak terima, orang tua DP melapor ke polisi.
“Sementara M sendiri, juga korban TJ. Sama dengan DS, M disetubuhi dan dijanjikan akan dinikahi,” kata Kapolres.
M (18) adalah gadis asal Dusun Gampeng Desa Butoh Kecamatan Ngasem. Pertemuan M dengan TJ terjadi saat keduanya nonton ketoprak di Desa Treunggulungan pada 28 Agustus 2016. Setelah pertemuan itu, keduanya sepakat pacaran dan terlibat hubungan badan sebanyak 11 kali. “Pertama kali berhubungan badan di rumah korban,” kata Kapolres.
Setelah itu, kedua orang tua pelaku dan korban sepakat menikahkan mereka pada 29 Januari 2017 ini. Namun keluarga korban mendengar informasi kalau tersangka dilaporkan karena menghamili perempuan lain, yang tak lain adalah DP. Orang tua korban segera melapor ke polisi.
Polres segera bertindak dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah seprei yang dijadikan alas bersetubuh dengan M, dan dari perbuatannya dengan DS diamaknkan barang bukti berupa1 kaos warna hijau, celana dalam warna putih-pink, dan celana dalam warna hitam-putih.
“Atas perbuatanya diancam dengan pasal 81 ayat 2 UU RI tentang perlindungan anak. Pelaku diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal 5 miliar,” pungkas Kapolres. (her/moha)