News Ticker
  • kalender Jawa, Besok tanggal 06 Mei 2026 jatuh pada hari Rabu Pon
  • Cermin Hijau: Saat Kita Bertemu Diri Sendiri di Bawah Rindang Pohon
  • Komisi B DPRD Bojonegoro Gelar Raker Bahas Gayatri, Soroti Pentingnya Pendampingan Program
  • Inflasi Jawa Timur April 2026 Tembus 2,85 Persen Dipicu Lonjakan Harga Perawatan Pribadi dan Pangan
  • Tabrakan Motor di Kalitidu, Bojonegoro, Satu Orang Meninggal, 2 Lainnya Luka Ringan
  • Jemaah Haji Diimbau Batasi Barang Bawaan Demi Kelancaran Pergerakan ke Makkah
  • Kualitas Udara di Bojonegoro Alami Penurunan Drastis
  • Pemkab Bojonegoro Kembali Gulirkan Program Domba Kesejahteraan, Sasar 3.325 Penerima
  • Mengenal Hara Hachi Bu di Jepang, Rahasia Umur Panjang Lewat Kebiasaan Berhenti Makan Sebelum Kenyang
  • Prakiraan Cuaca 05 Mei 2026 di Bojonegoro
  • 05 Mei dalam Sejarah
  • kalender Jawa, Besok tanggal 05 Mei 2026 jatuh pada hari Selasa Pahing
  • BSPS Jawa Timur Naik 10 Kali Lipat, Menteri PKP Targetkan 33 Ribu Rumah Tahun Ini
  • Memahami Diri Sendiri Lebih dari Sekadar Apa yang Terlihat
  • BLT DBHCHT Bojonegoro Cair Paling Lambat Pekan Kedua Bulan Mei
  • Prakiraan Cuaca 04 Mei 2026 di Bojonegoro
  • 04 Mei dalam Sejarah
  • Harga Emas hari ini 4 Mei 2026
  • kalender Jawa, Tanggal 04 Mei 2026 jatuh pada hari Senin Legi
  • Pemerintah Perkuat Perlindungan Buruh Lewat Paket Regulasi Baru
  • Gubernur Khofifah Pastikan Stok Hewan Kurban di Jatim Melimpah, Siap Sokong Daerah Lain
  • Avanza Terperosok ke Sawah di Kapas Bojonegoro, Diduga Sopir Kurang Konsentrasi
  • Semangat Hidup Sehat dan Kelestarian Alam Warnai Spekta Bumi Fun Run 2026 di Pilanggede
  • Prakiraan Cuaca 03 Mei 2026 di Bojonegoro
Hamili Dua Gadis, Pemuda Tak Bertanggungjawab Ini Diamankan Polisi

Persetubuhan Terhadap Anak Gadis di Bawah Umur

Hamili Dua Gadis, Pemuda Tak Bertanggungjawab Ini Diamankan Polisi

Oleh Heriyanto

Bojonegoro Kota – Seorang lelaki berinisial TJ (28) warga Desa Butoh Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro mendekam di jeruji besi Mapolres Bojonegoro gara-gara menghamili dua gadis dan tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua orang tua kedua gadis yang masih berstatus pelajar itu melapor ke polisi karena merasa menjadi korban perbuatan bejat lelaki tidak bertanggungjawab itu.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi dalam jumpa pers hari ini, Rabu (04/01/2017) pukul 09.00 WIB di halaman Mapolres. Kepada awak media, Kapolres Wahyu mengatakan bahwa kedua korban tidak saling mengenal dan perbuatan persetubuhan dilakukan secara terpisah.

Salah satu korban bernama DP (18), gadis pelajar asal Desa Setren Kecamatan Ngasem. DP berkenalan dengan TJ diberi nomor ponsel milik pelaku TJ oleh temannya, Nurul Ismingsih, pada bulan Mei 2016 lalu. Selanjutnya, pada 1 Juni 2016, mereka bertemu di hutan jati Desa Setren. Keduanya berkenalan lantas  jadian alias sepakat pacaran.

Selang sehari, pada 3 Juni, mereka bertemu lagi di hutan Desa Setren dan pelaku mengajak berhubungan badan, namun korban menolak. Tidak menyerah, Tj terus merajuk hingga beberapa kali, yakni pada tanggal 5 dan Juni. Hingga pada 8 Juni, pelaku TJ datang ke rumah korban, DP.

“Pelaku mengajak melakukan persetubuhan. Saat itu orang tua korban tidak di rumah. Korban bersedia berhubungan badan saat itu karena dijanjikan akan dinikahi kalau hamil,” terang Kapolres Wahyu.

Kemudian pada 8 Oktober, korban ternyata hamil. Korban meminta pertanggungjawaban kepada pelaku, namun pelaku menolak. Pelaku mengaku kepada korban bahwa dia akan menikah dengan seorang perempuan bernama M. Tidak terima, orang tua DP melapor ke polisi.

“Sementara M sendiri, juga korban TJ. Sama dengan DS, M disetubuhi dan dijanjikan akan dinikahi,” kata Kapolres.

M (18) adalah gadis asal Dusun Gampeng Desa Butoh Kecamatan Ngasem. Pertemuan M dengan TJ terjadi saat keduanya nonton ketoprak di Desa Treunggulungan  pada 28 Agustus 2016. Setelah pertemuan itu, keduanya sepakat pacaran dan terlibat hubungan badan sebanyak 11 kali. “Pertama kali berhubungan badan di rumah korban,” kata Kapolres.

Setelah itu, kedua orang tua pelaku dan korban sepakat menikahkan mereka pada 29 Januari 2017 ini.  Namun keluarga korban mendengar informasi kalau tersangka dilaporkan karena menghamili perempuan lain, yang tak lain adalah DP. Orang tua korban segera melapor ke polisi.

Polres segera bertindak dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah seprei yang dijadikan alas bersetubuh dengan M, dan dari perbuatannya dengan DS diamaknkan barang bukti berupa1 kaos warna hijau, celana dalam warna putih-pink, dan celana dalam warna hitam-putih.

“Atas perbuatanya diancam dengan pasal 81 ayat 2 UU RI tentang perlindungan anak. Pelaku diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal 5 miliar,” pungkas Kapolres. (her/moha)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Cermin Hijau: Saat Kita Bertemu Diri Sendiri di Bawah Rindang Pohon

Cermin Hijau: Saat Kita Bertemu Diri Sendiri di Bawah Rindang Pohon

Bayangkan sebuah pagi di mana dunia berhenti sejenak dari kebisingannya. Kamu berdiri di hadapan sebuah pohon tua, sebuah monumen hidup ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Film Para Perasuk, Ruang Aman di Balik Magis Desa Latas

Film Para Perasuk, Ruang Aman di Balik Magis Desa Latas

Sutradara Wregas Bhanuteja kembali menggebrak sinema tanah air melalui karya terbarunya, Para Perasuk. Berbeda dengan pakem film bertema mistis pada ...

1778016223.2139 at start, 1778016223.5866 at end, 0.37277984619141 sec elapsed