Kasus Penipuan dan Penggelapan Polsek Sumberrejo
Berkas Perkara P21 dan Tersangka Tidak Kooperatif, Polisi Lakukan Upaya Paksa Penangkapan
Jumat, 06 Januari 2017 10:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Sumberrejo - Jajaran Unit Reskrim Polsek Sumberrejo pada Rabu (04/01/2017) pukul 11.30 WIB lalu, melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka HAJ (53) di rumahnya Desa Sumuragung Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro.
HAJ (53) adalah tersangka kasus Penipuan dan atau Penggelapan dana untuk lelang rumah dan tanah yang terletak di Desa Sumuragung Kecamatan Sumberrejo, yang saat ini berkas perkaranya sudah lengkap (P21) dan akan segera dilimpahkan (Pelimpahan Tahap Dua) ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
"Tersangka tidak ditahan selama proses penyidikan, namun ternyata tersangka tidak kooperatif sama sekali, sehingga dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka," terang Kapolsek Sumberrejo AKP Nur Zjaeni.
Tersangka HAJ dilaporkan polisi oleh korban, Holili SE bin H Bunage pada Senin, 2 November 2015. Laporan Polisi nomor LP/19/XI/2015/JATIM/Res Bojonegoro/Sek Sumberrejo.
Adapun awal terjadinya tindak penipuan tersebut, semula tersangka dimintai bantuan oleh korban untuk menguruskan lelang rumah dan tanah SHM atas nama Ngasmiati yang terletak di Desa Sumuragung RT 07 RW 02 Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, yang dilelang oleh Bank Danamon Cabang Bojonegoro di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.
Pada 8 Maret 2015 korban menyerahkan uang senilai Rp 250 juta secara tunai kepada tersangka untuk biaya lelang tersebut. Selanjutnya tanggal 29 April 2015 korban menyerahkan uang lagi kepada terangka senilai Rp 50 juta, secara transfer dan tunai, karena tersangka meminta uang tersebut untuk biaya tambahan lelang.
Tanggal 22 Mei 2015 tersangka mengikuti lelang rumah dan tanah SHM atas nama Ngasmiati di KPKNL Surabaya dan akhirnya tersangka memenangkan lelang tersebut dengan nominal Rp 100.100.000, akan tetapi pada 29 Mei 2015, korban menyerahkan uang lagi sebesar Rp 90 juta kepada tersangka, karena tersangka yang memintanya dengan alasan untuk dibuat pelunasan lelang tanah tersebut.
Akan tetapi, dikemudian hari baru diketahui, bahwa lelang tersebut sudah dilaksanakan tanggal 22 Mei 2015 dan sudah dimenangkan oleh tersangka, namun hingga saat dilaporkan pada 2 November 2015, tanah dan rumah beserta sertifikat tersebut belum diserahkan kepada korban. Termasuk uang sisa kelebihan lelang tersebut, juga tidak dikembalikan kepada korban. Sehingga korban melaporkan tersangka ke Polsek Sumberrejo.
"Ternyata uang dari korban tanpa sepengetahuan dan seizin korban, dipergunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka," terang Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, setelah dilakukan penangkapan di rumahnya pada Rabu (04/01/2017) siang pukul 11.30 WIB lalu, tersangka kemudian ditahan di Ruang Tahanan Polres Bojonegoro untuk proses hukum selanjutnya, yaitu pelimpahan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (her/inc)