Dua Periode Tax Amnesty, Uang Tebusan Capai Rp 38 Miliar
Sabtu, 07 Januari 2017 07:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Periode kedua tax amnesty (pengampunan pajak) telah usai pada akhir Desember tahun 2016 lalu. Tercatat dari dua periode yang telah dilalui itu, uang tebusan yang berhasil dihimpun oleh KPP Pratama Bojonegoro mencapai Rp 38 miliar.
Dana tersebut berasal dari kurang lebih 1.892 wajib pajak yang mendaftarkan hartanya dalam tax amnesty periode satu dan dua. Pada periode satu terdapat 492 wajib pajak yang mengikuti tax amnesty.
Sedangkan pada periode ke 2 ada sebanyak 1.400 wajib pajak ikut tax amnesty. Jumlah peserta tax amnesty periode kedua naik dua kali lipat dibandingkan dengan periode pertama.
"Kita tidak menyangka bisa jauh melebihi periode pertama," kata Kepala Kantor KPP Pratama Bojonegoro Amir Mahmud.
Amir berharap pada periode ketiga kali ini jumlah wajib pajak yang mengikuti tax amnesty akan meningkat dibandingkan sebelumnya. Selain itu uang tebusan yang didaftarkan juga harapanya mengalami peningkatan.
Saat ini undang-undang tax amnesty mencapai periode ketiga atau akhir. Yang telah mulai sejak bulan Januari 2017 hingga akhir Maret 2017 mendatang.
"Pada bulan maret kan sudah berakhir, harapanya masyarakat menggunakan tax amnesty, karena setelah itu tidak ada lagi, kita tetap optimistis pencapain meningkat," pungkasnya. (pin/kik)