Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Sambut Positif Operasi Penertiban Yang Dilakukan Polres Bojonegoro
Senin, 23 Januari 2017 18:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota - Field Manager Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Agus Amperianto, menyambut positif upaya penertiban yang dilakukan oleh aparat keamanan dalam hal ini Polres Bojonegoro dan Polsek Kasiman.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Senin (23/01/2017) mulai pukul 11.00 WIB, Tim Gabungan Polres Bojonegoro bersama anggota Polsek Kasiman, lakukan operasi penertiban terhadap kemungkinan adanya peredaran minyak ilegal di wilayah ring 3 sumur tua atau wilayah hukum Polsek Kasiman. Seorang warga kedewan berinisial JR (34), diamankan oleh Tim Gabungan karena sepeda motor yang dikendarainya didapati membawa 7 jerigen minyak tanah olahan diduga ilegal yang berasal dari kawasan sumur tua.
Baca: Polres Bojonegoro Lakukan Operasi Penertiban Peredaran Minyak Ilegal dari Sumur Tua
Agus Amperianto menambahkan, operasi ini tentunya sebagai tindak-lanjut koordinasi bersama antara Pertamina, Pemkab Bojonegoro, Polres Bojonegoro dan unsur masyarakat, khususnya masyarakat kelompok penambang.
“Sesuai rapat koordinasi, operasi ini tentunya dalam upaya memerangi peredaran minyak ilegal dan memberantas oknum pengepul serta spekulan minyak.” terang Agus
Hal ini diharapkan mampu menekan angka kriminalitas penggelapan minyak dan pajak yang semestinya memberikan kontribusi bagi pembangunan.
“Jadi, tidak masuk sebagai keuntungan bagi oknum pelaku yang mengabaikan keselamatan dan merusak lingkungan.” pungkas Agus.
Selain itu, apabila terjadi pencemaran akibat kegiatan pengolahan dan pengangkutan minyak ini, sudah pasti dampak lingkungannya masyarakat yang dirugikan sekaligus menanggung akibatnya.
Senada dengan Agus, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi pada Senin (23/01/2017) siang menjelaskan, bahwa seluruh hasil produksi minyak mentah dari sumur tua, harus di jual ke Pertamina, jika ada warga yang mengolah sendiri minyak mentah tersebut menjadi minyak tanah atau solar, maka perbuatan tersebut dikategorikan ilegal atau melanggar hukum.
“Jika ada warga yang kedapatan hendak menjual minyak olahan tersebut, maka akan kami tangkap,” pungkas Kapolres. (her/inc)