Polres Bojonegoro Lakukan Operasi Penertiban Peredaran Minyak Ilegal dari Sumur Tua
Senin, 23 Januari 2017 17:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota - Tim Gabungan Polres Bojonegoro bersama anggota Polsek Kasiman, pada Senin (23/01/2017) mulai pukul 11.00 WIB, lakukan operasi penertiban terhadap kemungkinan adanya peredaran minyak ilegal di wilayah ring 3 sumur tua atau wilayah hukum Polsek Kasiman.
Seorang warga yang sedang melintas menggunakan sepeda motor di Dusun Bandar Desa Batokan Kecamatan Kasiman Bojonegoro, diamankan oleh Tim Gabungan karena didapati sedang membawa 7 jerigen minyak tanah olahan diduga ilegal yang berasal dari kawasan sumur tua.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi terkait operasi penertiban tersebut membenarkan, bahwa hari ini, Senin (23/01/2017) telah dilaksanakan operasi penertiban terhadap kemungkinan adanya peredaran atau penjualan minyak olahan yang diduga berasal dari kawasan sumur tua.
“Tim Gabungan yang diterjunkan berkekuatan 43 personil, terdiri dari berbagai satuan dan dipimpin oleh AKP Suyadi.” terang Kapolres
Kapolres menambahkan, seluruh hasil produksi minyak mentah dari sumur tua, harus di jual ke Pertamina, jika ada warga yang mengolah sendiri minyak mentah menjadi minyak tanah atau solar, maka perbuatan tersebut dikategorikan ilegal atau melanggar hukum.
Ketika ditanya identitas pelaku yang diamankan oleh tim gabungan, Kapolres menjelaskan bahwa warga tersebut berinisial JR (34) warga Kecamatan Kedewan.
“Pelaku diketahui sedang membawa 7 jerigen minyak tanah olahan, masing-masing jerigen berisi 35 liter,” jelas Kapolres.
Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam nomor polisi S 3772 CG dan 7 jerigen minyah tanah, telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (her/inc)