Pedagang di Jalan Pasar Menjadi Wewenang Pemenang Lelang
Sabtu, 28 Januari 2017 08:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa wewenang pengelolaan para pedagang yang berjualan di jalan pasar menjadi hak pemenang lelang. Karena jalan pasar merupakan wewenang dari Dishub yang sudah dilelang kepada pihak ketiga.
Hal itu menjawab pertanyaan yang diajukan oleh pemenang lelang yaitu CV Karya Muda Ledok Wetan (PKMLW) usai acara lelang terbuka di Kantor Dishub Bojonegoro pada Jumat (27/01/2017).
Kata Iskandar selama ini para pedagang ditarik biaya sewa oleh PD Pasar seharusnya yang berwenang adalah Dishub karena jalan merupakan wewenang Dishub. "Kita serahkan pengelolaan itu kepada pemenang lelang agar dikelola secara bijak," kata Iskandar.
Dia berpesan kepada pemenang lelang untuk mengelola dengan baik para pedagang itu. Dishub sudah melakukan rekayasa lalu lintas di sana, dimana jalan selebar 7 meter itu 1/3 nya diperbolehkan untuk para pedagang dan 1/3 nya lagi untuk wilayah parkir.
"Kita harap jika ada tarikan dari pemenang lelang itu sewajarnya untuk retribusi kebersihan dan lain sebagainya," pesan Iskandar.
Wilayah sekitar pasar yang dilelang pada Jumat sore kemaren kurang lebih sepanjang 2.800 meter atau hampir 3 kilometer. Yang terdiri dari jalan pasar dengan lebar sekitar 7 meter, jalan Hasyim Asyari lebar 8 meter, jalan KH Mansyur lebar 7 meter, dan jalan Mastrip. (pin/kik)












































.md.jpg)






