News Ticker
  • Tabrak Tiang Lampu PJU, Pemotor di Gayam, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Lepas Mudik Gratis dari TMII, Bupati Blora Disambut Hangat Warga Perantau
  • Terjatuh dari Jembatan, Petani di Gondang, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Bupati Dorong Baznas Blora Berinovasi untuk Optimalkan Perolehan Zakat
  • Kirim Proposal ke Kemenpora, Bupati Blora Minta Bantuan Pembangunan Stadion
  • Ratusan Petugas Gabungan Siap Amankan Lebaran di Blora
  • Bupati Arief Rohman Usulkan Blora Jadi Kawasan Industri Jateng
  • Datangi Kementerian Perdagangan, Bupati Blora Dorong Percepatan Pembangunan Pasar Ngawen
  • Puluhan Orang Korban Arisan Bodong di Bojonegoro Laporkan Owner ke Polisi
  • Pemkab Blora dan Perhutani Sepakat Tandatagani Kerja Sama Penanggulangan Bencana
  • Tekan Inflasi Jelang Lebaran, PT Blora Patra Gas Gelar Pasar Sembako Murah
  • Ditinggal ke Sawah, Rumah Warga Gayam, Bojonegoro Hangus Terbakar, Kerugian Rp 250 Juta
  • Bupati Arief Berkomitmen Kawal Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Cepu, Blora
  • Seorang Laki-laki Warga Dander, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Pinggir Sungai
  • Lewat TMMD, Jalan Penghubung antar Desa di Wilayah Ngawen, Blora Rampung Dibangun
  • Investasi SDM Masa Depan, Program 'Sekolah Sisan Ngaji' di Blora Dilaunching
  • Ibu Korban Pengeroyokan di Bojonegoro: Penjara Satu Tahun Tak Sebanding dengan Nyawa Anaknya
  • 3 Terdakwa Anak Kasus Pengeroyokan di Dander, Bojonegoro Dituntut Satu Tahun Penjara
  • Temuan Mayat di Rumah Kosong Gegerkan Warga Blora
  • Atasi Kelangkaan Gas LPG di Blora, Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan
  • Usai Minum Minuman Keras, 3 Orang Warga Balen, Bojonegoro Meninggal
  • Anak-anak Desa Bangowan, Blora Isi Waktu Jelang Buka Puasa dengan Latihan Gamelan
  • Bupati Blora Hadiri Peringatan 117 Tahun Perjuangan Samin Surosentiko
  • Berkah Ramadan, Petani Blewah di Blora Mengaku Untung Besar
Ijma' Ulama Indonesia Bahwa Nikah Harus Dicatatkan

Ijma' Ulama Indonesia Bahwa Nikah Harus Dicatatkan

Oleh Drs H Sholikhin Jamik SH

KOMPILASI Hukum Islam (KHI) disusun atas prakarsa penguasa Negara, yaitu Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama (melalui Surat Keputusan Bersama) dan mendapat pengakuan ulama dari berbagai unsur. Secara resmi KHI merupakan hasil konsensus (ijma’) ulama dari berbagai “golongan” melalui media lokakarya diadakan di Jakarta, 25 Februari 1988 yang dilaksanakan secara nasional. Kemudian konsensus itu mendapat legislasi dari kekuasaan Negara pada 10 Juni 1991 dalam bentuk Instruksi Presiden kepada Menteri Agama.

Konsensus (ijma’) ulama yang disepakati dalam KHI pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan tersebut harus dicatatkan menurut perundangan-undangan yang berlaku.

Mengapa harus dicatatkan? Kita harus jujur, dengan keharusan memenuhi berbagai persyaratan administrasi untuk pencatatan pernikahannya saja banyak terjadi penipuan-rekayasa, apalagi jika tidak dicatatkan. Jadi, bagaimanapun semua peraturan yang ada baik dalam UU Perkawinan maupun KHI bukan tanpa makna. Peraturan tersebut dibuat untuk mencapai kemaslahatan, dan jika dilihat dari proses terjadinya KHI yang merupakan ijma’ ulama Indonesia tidak ada alasan untuk tidak menaatinya.

Oleh karena itu dengan berpegang pada prinsip maslahah dan sadd az-zari’ah, penulis sepakat dengan pendapat yang mengatakan bahwa nikah dan talak yang dilakukan di bawah tangan lebih cenderung dinyatakan tidak sah menurut hukum Islam, dan nikahnya batal atau sekurang-kurangnya dapat dibatalkan (vernietigbaar).

Sadd az-zari’ah adalah mencegah sesuatu yang menjadi perantara pada kerusakan, baik untuk menolak kerusakan itu sendiri ataupun untuk menyumbat jalan atau sarana yang dapat menyampaikan seseorang kepada kerusakan.

Imam ash-Shatibi mendefinisikan zari’ah dengan: “Melakukan suatu pekerjaan yang semula mengandung kemaslahatan untuk menuju kepada suatu kemafsadatan”. Contoh seseorang melakukan perkawinan di bawah tangan. Pada dasarnya hal itu halal dan maslahah, tetapi akhirnya terjadi kemafsadatan karena tidak diakui status pernikahannya. Dan Pencatatan perkawinan adalah cara dan upaya untuk mencegah terjadinya kerusakan (perkawinan yang tidak mencapai tujuan).

Pernikahan di bawah tangan secara religius Islam sah, tetapi bagaimana rasional Yuridis Islam? Sebagai bahan analisis, ada satu kasus yang terjadi awal tahun 2008 di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Kasusnya demikian, seorang Kyai diadukan ke polisi oleh wali santri dengan tuduhan telah mencabuli santrinya. Dalam proses pengadilan, pihak terdakwa membantah dakwaan tersebut karena menurutnya ia telah mengawini santri tersebut secara sirri. Tetapi perkawinan sirri-nya itu tidak dapat dibuktikan, sehingga terdakwa dijatuhi hukuman penjara 5 tahun.

Tentang pendapat yang mengatakan pernikahan di bawah tangan, tidak sah secara hukum Islam, lihat Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 1995), 22, 43.
?
Nikah Sirri Tetap Melembaga

Di negara yang menganut sistem hukum yang pluralistik, seperti Indonesia - ada hukum adat, hukum Islam, dan hukum nasional - nikah sirri termasuk sebagai tindakan pilihan hukum (choice of law). Pilihan ini dilakukan bukan saja karena adanya pertentangan norma hukum atas suatu kasus tertentu, melainkan juga sebagai alat untuk melegitimasi adanya pelanggaran di satu pihak, dan di pihak lain sebagai terobosan atas upaya menghindarkan diri dari perasaan dosa (feeling guilty).

Oleh karena itu ada juga yang mengatakan bahwa nikah sirri sebagai counter culture atau budaya tandingan. Dalam arti, nikah sirri diklaim sebagai alternatif untuk menolak pergaulan bebas atau menghindarkan perbuatan maksiyat (Jawahir Thontowi, Islam, Politik, dan Hukum Esai-Esai Ilmiah untuk Pembaruan, Yogyakarta, Madyan Press, 2002, 59-60).
?
?Akibat Hukum Perkawinan Yang Sah

1.Menjadi halal melakukan hubungan suami-istri;
2.Mahar yang diberikan oleh suami menjadi hak milik istri;
3.Timbulnya hak-hak dan kewajiban suami-istri;
4.Anak-anak yang dilahirkan dari hasil hubungan perkawinan itu menjadi anak yang sah;
5.Suami berkewajiban membiayai kehidupan istri beserta anak-anaknya;
6.Timbulnya larangan perkawinan karena hubungan semenda;
7.Bapak berhak menjadi wali nikah bagi anak perempuannya;
8.Bilamana salah satu pihak meninggal dunia, pihak lainnya berhak menjadi wali baik bagi anak-anak maupun harta bendanya; dan
9.Antara suami-istri berhak saling mewarisi, begitu pun dengan anak-anaknya yang dilahirkan dari perkawinan tersebut

*) Penulis Ketua BPH Stikes Muhammadiyah Bojonegoro

Ucapan SELAMAT IDULFITRI 2024 - Pemkab Blora
Berita Terkait

Videotorial

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) secara bertahap menambah jumlah lampu penerangan jalan ...

Berita Video

Seorang Kakek Didakwa Curi Ayam, Ini Penjelasan Kepala Kejaksaan Bojonegoro

Seorang Kakek Didakwa Curi Ayam, Ini Penjelasan Kepala Kejaksaan Bojonegoro

Bojonegoro - Usai persidangan dengan terdakwa Suyatno (58), seorang kakek asal Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Perangkat Desa, adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan ...

Quote

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Tuban, 21 November 2023 - Semen Gresik Diving Club (SGDC) kembali menorehkan prestasi pada event Bupati Tuban Cup 2023. Club ...

Berita Foto

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Berita Video

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Seorang warga Dusun Gowok, Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro bernama Solikin (55), pada Rabu petang (03/01/2024) dilaporkan tenggelam di ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Hiburan

Dirut Bulog Pastikan Harga Beras Segera Turun

Dirut Bulog Pastikan Harga Beras Segera Turun

Blora - Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi memastikan harga beras yang mahal di pasaran saat ini, akan segera ...

1713460323.8306 at start, 1713460324.0129 at end, 0.18229603767395 sec elapsed