PWI Bojonegoro Kecam Tindakan Tiga Oknum Debt Collector yang Mengancan Wartawan
Senin, 27 Maret 2017 21:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Adanya dugaan pengancaman dan penghalangan tugas wartawan saat melakukan peliputan saat peristiwa dugaan perampasan sepeda motor oleh tiga oknum Debt Collector, PWI Bojonegoro sangat mengecam keras dan meminta kepada Polisi untuk mengusut tuntas terhadap kasus tersebut.
Menurut Ketua PWI Bojonegoro, Sasmito Anggoro bahwa tindakan tiga oknum debt Collector tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU Pers no 40 tahun 1999, karena telah menghalangi dua wartawan yaitu Yusti Balangga dari Kompas TV dan Bambang Yulianto dari Metro TV yang saat itu meliput peristiwa dugaan perampasan sepeda motor oleh 3 Oknum Debt Collector.
Pria yang juga Sekretaris IPSI (Ikatan Pencak Silat Indonesia) Kabupaten Bojonegoro ini mengatakan bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan ataupun mengancam dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.
Hal tersebut diuangkapkan Sasmito setelah adanua kasus kekerasan yang terjadi terhadap wartawan saat peliputan di Jalan Veteran adanya kejadian Penghalangan dan pengancaman terhadap Dua wartawan televisi.
Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
"Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers," ucap Sasmito.
Lebih lanjut Sasmito juga menjelaskan bahwa, dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.
Oleh karena itu, dengan adanya kasus penghadangan dan pengancanan terhadap dua wartawan tersebut maka PWI meminta kepada Polisi Untuk mengusut tuntas Kasus tersebut.
"Langkah kita yang pertama itu adalah insiden penghadangan dan terbukti tangan pelaku memegang kamera wartawan, kedua ada pengancaman terhadap Wartawan, jadi itu adalah hal yang serius," jelasnya.
Dengan demikian dirinya mengingatkan bahwa kepada semua pihak harus hati-hati betul dalam menghadapi wartawan. Menurutnya, kalau merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan lebih baik yang bersangkutan meminta hak jawab jika peliputannya kurang benar atau kuranh sesuai fakta.
Dirinya berharap, agar kasus tersebut menjadi pelajaran buat masyarakat yang lain ketika berhadapan dengan media dan wartawan yang sedang melakukan peliputan. (pin/moha)