Sudah Ada Kesepakatan Pembayaran Kontraktor Lokal dengan PT HK dan EMCL
Kamis, 18 Mei 2017 14:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Setelah melalui dua kali mediasi yang difasilitasi oleh pihak Polres Bojonegoro, akhirnya PT Hutama Karya, EMCL dan 10 kontraktor lokal Bojonegoro sepakat dengan tuntutan pembayaran kurang lebih Rp3,2 miliar. Kesepakatan itu berhasil dicapai dalam rapat mediasi kedua pada Kamis (18/05/2017) sekitar pukul 09.00 Wib di Mapolres.
Pembayaran terhadap tuntutan itu akan segera dilakukan pada bulan ini sebesar 50 persen. Sementara sisanya akan segera dilunasi sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Akan dibayar 50 persen, sisanya sebelum hari raya," Jelas Perwakilan PT Jawa Ekspress Indogas Hadi.
Sementara itu Kepala wilayah lV PT Hutama Karya Y. Widi Suharyanto mengatakan, kendala yang dialami PT HK belum bisa membayar adalah tidak adanya dana tunai yang siap untuk membayar tuntutan 10 kontraktor tersebut. Pihak PT HK tetap menunggu proses pencarian dari EMCL untuk memberikan pembayaran kepada kontraktor lokal tersebut.
"Sudah pinjam banyak dana dari bank, mengalihkan ke proyek lain, jadi secara cash flow tidak memungkinkan, kita tetap menunggu dari owner (EMCL)," jelasnya.
Selain itu, kendala molornya pembayaran terhadap kontraktor juga dipengaruhi dengan adanya perubahan, dan penambahan skup proyek, sehingga diperlukan sebuah audit - audit. Saat ini, kata Widi, audit itu sudah selesai dilakukan dan pada tahap administrasi.
"Kabarnya juga sudah ada persetujuan dari SKK migas, semoga bisa segera cair, dan semakin cepat semakin baik," pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama Publik and government Affair ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) Dave A Seta mengatakan untuk proses pendanaan EMCL menunggu dari SKK migas. Saat ini EMCL mengaku sudah mendapatkan lampu hijau dari SKK migas mengenai pembayaran proyek tersebut.
“Nanti EMCL dan HK menyelesaikan pembayaran, dan HK meneruskan kewajiban kepada kontraktor lokal," jelasnya.
Meski begitu proses pencairan tersebut harus menunggu proses validasi dokumen dari kontraktor lokal dan pihak HK.
Dave menambahkan kontrak EMCL dengan pihak HK adalah sifatnya lump sump kontrak, dimana pihak EMCL mengaku tidak tahu pasti tagihan Rp3,2 miliar tersebut apakah semua tambahan atau proyek lama.
“Kita gak tahu kontrak yang mana, kan ada pembayaran pertama habis itu di tambah dan ditambah lagi," pungkasnya.
Berikut besaran tagihan 9 kontraktor dan perorangan yang belum dibayar.
PT Jawa Express Indogas sebesar Rp 1.432. 821.844 miliar yang terbagi dalam 21 item penkerjaan. CV Jawa Express Rp 86.285.186, dari CV Mitra Kinasih sebesar Rp 360 juta, dari CV Candra Kharisma, yang bergerak dibidang penyedia catering, total tagihan kepada PT HK terhitung bulan Juli 2015 sebesar Rp137 juta, dari CV Prima Abadi yang bergerak di bidang pengerjaan rental kendaraan dan tangki berkapasitas 5 ribu liter, total tagihan sebesar Rp 419 juta dan dari CV Yogi Putra, untuk periode 16 Agustus 2015 sampai 27 Juli 2016, memiliki tagihan sebesar Rp329,8 juta.
Untuk CV Jati Mas memiliki sisa tagihan sebesar Rp51,2 juta, dari CV Sinergi Bangun Sarana tagihan sebesar Rp 168,8 juta, dari CV Maharani total tagihan sebesar Rp250 juta dan dari toko Awan Jaya yang meyuplai air minum, total tagihan sebesar Rp36 juta seta Sugianto selaku perorangan yang menyewakan tenda dan kendaraan memiliki tagihan sebesar Rp60,5 juta
Total tagihan semua kontraktor tersebut adalah Rp3. 284. 354.778. (pin/moha)