Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Naik 100 Persen Mulai 1 Juni
Rabu, 24 Mei 2017 11:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Perusahaan BUMN di bidang asuransi PT Jasa Raharja akan menaikkan pembayaran santunan hingga dua kali lipat untuk korban kecelakaan lalu lintas mulai 1 Juni 2017. Hal itu diputuskan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.
Kepala Jasa Raharja Bojonegoro Dicky mengatakan, pemberlakuan nilai santunan baru itu bertepatan dengan dimulainya arus mudik menjelang lebaran.
"Kenaikan santunan itu sebagai peningkatan pelayanan untuk masyarakat, karena sama sekali tidak dibarengi dengan kenaikan iuran wajib dari masyarakat. Apalagi, sudah sembilan tahun tak ada kenaikan santunan untuk korban kecelakaan. Hal ini sesuai dengan instrukai menteri keuangan," ungkapnya.
Karena ini adalah suatu program yang massif di seluruh Indonesia, maka pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat wilayah bojonegoro baik melalui dialog publik yang ada di Pemkab dan radio Malowopati.
Kenaikan santuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 15 tahun 2017 tentang Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara, serta PMK nomor 316 tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dicky menambahkan menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan santunan itu sudah mempertimbangkan kondisi keuangan Jasa Raharja. Selain itu, jumlah kecelakaan yang menurun juga membuat kucuran santunan dari Jasa Raharja menurun.
Pada ketentuan ini, santunan bagi ahli waris korban kecelakaan hingga meninggal naik dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta. Sedangkan santunan korban cacat naik dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta, biaya perawatan luka-luka maksimal naik dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta.
Selain itu, kini ada pula penggantian biaya P3K dari nol rupiah menjadi Rp1 juta, penggantian biaya ambulans dari nol rupiah menjadi Rp500 ribu, serta biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris naik dari Rp2 juta menjadi Rp4 juta. (mol/moha)












































.md.jpg)






