Didakwa Lakukan Tipiring, Sejumlah Pedagang Miras Divonis di Pengadilan Negeri Bojonegoro
Jumat, 02 Juni 2017 17:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota - Lagi, sejumlah pedagang minuman keras (miras) yang tertangkap oleh anggota jajaran Polres Bojonegoro, pada Jumat (02/06/2017) siang tadi, disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Dalam sidang tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, telah menjatuhkan vonis hukuman kepad para terdakwa.

Keterangan Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, bahwa pada hari Jumat siang tadi, setidaknya ada 2 polsek yang berkas perkara tindak pidana ringan (tipiring) peredaran miras, disidangkan, yaitu Polsek Bubulan dengan 2 orang terdakwa dan Polsek Sumberrejo juga dengan 2 orang terdakwa. “ Dua Polsek dengan empat terdakwa yang menjalani putusan sidang hari ini,” terangnya.
Kasubbag Humas menjelaskan, bahwa para pelaku disangka melanggar Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 38 Ayat (1), PERDA Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. “Para pelaku diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah.” jelasnya.
Adapun putusan sidang pada Jumat siang hari ini, terhadap Sumiati dan Sutarman, keduanya warga Kecamatan Bubulan, hakim menyatakan bersalah dan masing-masing terdakwa divonis pidana denda sebesar Rp 250 ribu, subsider 3 hari kurungan. Sedangkan untuk Sugiyanti (29) dan M Yono (39) keduanya warga Kecamatan Sumberrejo, hakim menyatakan bersalah dan masing-masing terdakwa divonis pidana denda sebesar Rp 200, subsider 3 hari kurungan. “Selanjutnya seluruh barang bukti disita pengadilan negeri untuk dimusnahkan,” imbuh Kasubbag Humas.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada media ini menyampaikan bahwa jajaran Polres Bojonegoro saat ini sedang melaksanakan giat Operasi Cipta Kondisi, dimana salah satu sasarannya adalah, melaksanakan operasi penjualan dan atau peredaran minuma keras (miras).
Kapolres Bojonegoro juga mengharapkan peran-serta seluruh masyarakat Bojonegoro, apabila ada yang mengetahui atau menjumpai segala bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Bojonegoro, diantaranya minuman keras, perjudian dan prostitusi, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat
“Saya harap masyarakat turut-serta membantu memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pemberantasan penyakit masyarakat, " Ungkap Kapolres. (her/inc)





































