Setubuhi Anak di Bawah Umur, Remaja Asal Sumberrejo Ditangkap Polisi
Minggu, 02 Juli 2017 14:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Lagi-lagi, jajaran Sat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro pada Kamis (29/06/2017) lalu, mengamankan seorang remaja yang disangka sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku berinisial IM (18), warga Desa Deru Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 4 (empat) kali. Sedangkan korbannya, seorang gadis yang baru berusia 16 tahun, warga Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto SH, kepada media ini pada Minggu (02/07/2017) menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap petugas setelah dilaporkan oleh orang tua korban sesuai Laporan Polisi Nomor LP/215/VI/2017/Jatim/Res.Bjn, tertanggal 29 Juni 2017.
Adapun kronologi peristiwa persetubuhan tersebut, lanjut Kasat Reskrim, bermula pada sekitar awal bulan Desember 2016, korban bekenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook yang selanjutnya korban dan pelaku janjian bertemu di sebuah pagelaran orkes di Desa Penganten Kecamatan Sumberejo.
“Sejak saat itu korban dan pelaku sering sms-an dan pada pertengahan bulan Desember 2016, korban dan pelaku resmi berpacaran,” ungkap Kasat Reskrim.
Selanjutnya, pada Minggu (18/12/2016), pelaku mengajak korban ke rumah pelaku. Saat korban sudah berada di rumah pelaku, sekira pukul 22.WIB, pelaku mangajak korban minum toak sebanyak 2 (dua) gelas hingga mengakibatkan korban setengah sadar.
Dan singkat kata, akhirnya terjadilah hubungan persetubuhan antara pelaku dan korban. Namun, menurut pengakuan pelaku, saat pertama kali hendak melakukan hubungan persetubuhan tersebut, korban sempat menolak, namun karena di paksa oleh pelaku, akhirnya korban menurut.
“Sempat terjadi percekcokan dan perdebatan antara korban dengan pelaku, sebelum melakukan persetubuhan pertama kali, namun akhirnya korban menuruti permintaan pelaku,” ungkap Kasart Reskris.
Masih menurut Kasat Reskrim, pada pertengahan bulan Januari 2017, untuk kedua kalinya, pelaku kembali mengajak korban main ke rumahnya. “Dengan cara yang hampir sama, pelaku kembali mengajak korban melakukan hubungan badan di rumah pelaku,” lanjut AKP Sujarwanto.
Tidak sampai disitu, bahwa pada Kamis (29/06/2017), pelaku kembali mengajak korban ke rumahnya lagi dan pada sekira pukul 01.00 WIB dini hari, kembali pelaku mengajak korban berhubungan badan lagi. “Sedangkan hubungan badan yang keempat, dilakukan pelaku dan korban pada hari Kamis itu juga, sekira pukul 03.00 WIB dini hari,” ucap Kasat Reskrim.
Setelah kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, korban baru bilang pada orang tuanya, bahwa pelaku dan korban telah melakukan persetubuhan sebanyak 4 (empat) kali di rumah pelaku.
“Karena orang tua korban tidak terima atas perbuatan pelaku, selanjutnya orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bojonegoro, hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku.” terang AKP Sujarwanto.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, saat dihubungi media ini membenarkan bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di rumah tahanan Polres Bojonegoro, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar,” pungkas Kapolres. (inc/imm)





































