Polres Bojonegoro Limpahkan 3 Orang Tahanan ke JPU Kejaksaan Negeri
Kamis, 13 Juli 2017 13:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Tiga orang tahanan Polres Bojonegoro pada Rabu (12/07/2017) sekira pukul 09.00 WIB kemarin pagi, dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, karena berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap atau P21. Ketiga tahanan tersebut yaitu KTN (39) dan DS (57) keduanya merupakan tersangka kasus perjudian dan OH (34) yang merupakan tersangka kasus penipuan dan atau penggelapan
Sebagaimana disampaikan Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Senin (22/05/2017) sekira pukul 23.15 WIB lalu, mengamankan tiga orang warga Kecamatan Ngasem yang didapati sedang asyik bermain judi jenis erek-erek, di pekarangan warga turut Desa Dukoh Kidul Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro.
Pelaku tersebut berinisial PN (47), bertindak selaku bandar, warga Desa Butoh Kecamatan Ngasem dan KTN (39), bertindak selaku penombok, warga Desa Dukoh Kidul Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro serta DS (57), yang bertindak selaku penombok, warga Desa Dukoh Kidul Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro.

Dalam kasus tersebut, penyidik memisahkan berkas perkaranya, menjadi 2 berkas, yaitu berkas perkara yang bertindak selaku bandar dengan berkas perkara yang berlaku sebagai penombok.
“2 orang tahanan yaitu KTN (39) dan DS (57), yang dilimpahkan kali ini bertindak selaku penombok. Sedangkan yang bertindak selaku bandar, masih menunggu berkas perkaranya dinyatakan lengkap.” terang AKP Mashadi SH.
Baca: Polres Bojonegoro Amankan Tiga Orang Warga Ngasem yang Kedapatan Bermain Judi Erek-Erek
Sementara, lanjut AKP Mashadi, untuk tahanan berinisial OH (34) warga Desa Mojoranu Kecamatan Dander, merupakan seorang sales dari sebuah dealer mobil yang berkantor di Jalan Untung Suropati Kota Bojonegoro, yang disangka telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukannya pada Senin (19/12/2016) lalu, dengan korban bernama Rustamaji (34) warga Desa Sidorejo RT 03 RW 02 Kecamatan Kedungadem Kabupten Bojonegoro.

OH (34) diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada hari Rabu (17/05/2017) sekira pukul 12.00 WIB lalu. “Saat itu OH (34) menyerahkan diri ke Mapolres Bojonegoro setelah mengetahui telah dilaporkan oleh korbannya ke Polres Bojonegoro pada pada tanggal 03 April 2017 lalu.” lanjut Kasubbag Humas.
Baca juga: Setelah Dilaporkan oleh Korbannya, Pelaku Penipuan Asal Dander Menyerahkan Diri ke Polisi
Secara terpisah, Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti), Iptu Watipah, kepada media ini menerangkan, bahwa ketiga tahanan selama ini menjalani penahanan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro kerena masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro.
Dua tersangka pelaku perjudian, yaitu KTN (39) dan DS (57), telah dilakukan penahanansejak tanggal 22 Mei 2017, atau telah menjalani penahanan selama 53 hari.
"Sedangkan untuk tersangka OH, pelaku tidndak pidana penipuan dan atau penggelapan, telah ditahan selama 58 hari, sejak 17 Mei 2017 lalu," pungkas Kasat Tahti. (inc/imm)


































.md.jpg)






