Polres Bojonegoro Amankan Tiga Orang Warga Ngasem yang Kedapatan Bermain Judi Erek-Erek
Selasa, 23 Mei 2017 18:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota - Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Senin (22/05/2017) sekira pukul 23.15 WIB kemarin malam, berhasil mengamankan tiga orang warga Kecamatan Ngasem yang didapati sedang asyik bermain judi jenis erek-erek, di pekarangan warga turut Desa Dukoh Kidul Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro.
Pelaku tersebut berinisial PN (47), bertindak selaku bandar, warga Desa Butoh Kecamatan Ngasem dan KTN (39), bertindak selaku penombok, warga Desa Dukoh Kidul Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro serta DS (57), yang bertindak selaku penombok dan bandar pinggiran, warga Desa Dukoh Kidul Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto SH, kepada media ini menjelaskan bahwa kronologi penangkapan tersebut bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya kegiatan permainan judi jenis erek-erek di tanah pekarangan turut Desa Dukoh Kidul Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro.
Berdasarkan informasi tersebut petugas segera melakuan pengecekan dilokasi dan diketahui terdapat beberapa orang yang sedang melakukan perjudian dengan menggunakan taruhan uang.
“Selanjutnya petugas melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku, sementara beberapa orang lainnya berhasil kabur sebelum petugas datang,” terang AKP Sujarwanto SH.
Kasat Reskrim menambahkan, bersama pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp 258 ribu, 1 (satu) set alat erek-erek, 1 (satu) lembar beberan karpet warna putih bergambar jumlah mata erek erek dan 1 (satu) buah lampu teplok. Selain itu, khusus untuk pelaku DS (57), yang bertindak selaku penombok dan bandar pinggiran, petuga juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 140 ribu.
“Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di rumah tahanan Polres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut.” imbuh AKP Sujarwanto SH.
Atas perbuatannya, pelaku PN (47), yang bertindak selaku bandar, disangka telah melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Sedangkan pelaku KTN (39), disangka telah melanggar Pasal 303 bis KUHP tentang Perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara, untuk pelaku DS (57), petugas menjerat dengan pasal berlapis, yanitu Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 303 bis KUHP tentang Perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi awak media ini pada Selasa (23/05/2017) sore, dirinya membenarkan, bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap tiga orang warga Kecamatan Ngasem, pelaku perjudian jenis erek-erek, oleh anggota jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro.
Kapolres menambahkan, bahwa saat ini seluruh jajaran Polres Bojonegoro, secara terus-menerus akan melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap segala macam jenis penyakit masyarakat, salah satunya perjudian, karena judi merupakan penyakit masyarakat . “Bojonegoro harus bersih dari perjudian.” tegas Kapolres.
Melalui media ini, Kapolres juga menyampaikan himbauan kepada seluruh warga masyarakat Bojonegoro, apabila ada yang mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan judi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, untuk melaporkan pada aparat kepolisian terdekat. “Segera laporkan kepada anggota kepolisian atau polsek terdekat.” pungkasnya. (her/inc)