News Ticker
  • Apresiasi Layanan Masyarakat, Pemkab Bojonegoro Insentif Bagi Ketua RT/RW, Total Anggaran Rp 23,064 Miliar
  • Pentingnya Peran Keluarga dan Lingkungan Pendidikan dalam Memberantas Angka Anak Tidak Sekolah
  • Waspada Penularan Campak pada Anak, Tenaga Medis Ingatkan Risiko Komplikasi Hingga Peradangan Otak
  • Pemkab Bojonegoro Kucurkan Insentif RT dan RW Senilai 23 Miliar
  • Pemprov Jatim Siapkan Langkah Antisipasi Ancaman Kekeringan Ekstrem
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 09 April 2026
  • 09 April dalam Sejarah
  • Kalender Jawa Hari Ini, Kamis 9 April 2026, Detail Weton Kamis Legi dan Jumlah Neptu 13
  • Pertamina Putus Hubungan Usaha Empat Pangkalan LPG Nakal di Bojonegoro
  • Kapolres Bojonegoro Tekankan Strategi Terukur dalam Evaluasi Keamanan Wilayah
  • Cek Tagihan BPJS Kesehatan Kini Semakin Mudah Lewat Berbagai Kanal Digital
  • Progres Baru 36 Persen, PSN Bendungan Karangnongko Berpotensi Molor
  • Hadapi Kemarau Panjang 2026, Pemkab Bojonegoro Siapkan Strategi untuk Petani
  • Terima Laporan Warga Kesulitan mendapatkan LPG 3 Kg, Gubernur Khofifah Pastikan Stok Aman
  • Kabel Listrik Tersangkut Truk, Papan Reklame dan Tiang PLN di Jembatan Glendeng, Bojonegoro Roboh
  • Dari Sampah Menjadi Harapan: Gerakan Warga Ngumpakdalem Ubah Limbah Jadi Nilai Ekonomi
  • Dari GOR Dolokgede, Semangat Kompetisi Pelajar Bojonegoro Digelorakan Mannah Cup 2026
  • Perkiraan Cuaca Rsbu, 08 April 2026
  • Tahukah Anda ?
  • Pertagas Hijaukan Enam Wilayah Operasi Melalui Penanaman 4.300 Pohon
  • Bayi Baru Lahir Belum Otomatis Aktif BPJS Kesehatan: Masih Wajib Daftar
  • Kemenhaj Bojonegoro Bekali Ratusan Karu dan Karom Jelang Keberangkatan Haji 2026
  • Dukung Kebijakan Bike to Work Pemkab Bojonegoro, Guru SMPN 1 Kasiman Pilih Lari ke Sekolah
  • Kejar Predikat WBK 2026, Pemkab Bojonegoro Siapkan Dinas Dukcapil dan RSUD Sumberrejo
Penyidik Polres Bojonegoro Limpahkan Tersangka Arisan Rumah Sehat Arrohmah ke JPU

Pelimpahan Tahap Kedua

Penyidik Polres Bojonegoro Limpahkan Tersangka Arisan Rumah Sehat Arrohmah ke JPU

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Senin (05/06/2017) sekitar pukul 10.00 WIB lalu, ratusan warga peserta arisan datangi toko Rumah Sehat Arrohmah di Jalan Panglima Sudirman Bojonegoro, untuk menagih janji uang arisan yang belum dikembalikan oleh pengelola, dalam hal ini AF als FAIS bin HMT (34) yang tercatat sebagai warga Jalan WR Supratman RT 015 RW 003 Kelurahan Karangpacar Kecamatan Bojonegoro Kota.

Setelah pelaku ditangkap dan dilakukan proses penyidikan serta setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), selanjutnya pada Kamis (03/08/2017) oleh penyidik Polres Bojonegoro, tersangka berikut barang bukti dilimpahkan (pelimpahan tahap kedua) ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro,

Baca: Ratusan Warga Geruduk Rumah Sehat Arrohmah Tagih Uang Arisan Senilai Rp 2,5 Miliar

Sebagaimana diterangkan Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, bahwa tersangka dilaporkan oleh para peserta arisan, telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap para korbanya sebanyak 515 orang, dengan kerugian total sekitar Rp 2,5 milliar.

Adapun modus operandinya,  lanjut AKP Mashadi, tersangka menawarkan arisan dimana setiap peserta wajib membayar Rp 200 ribu setiap bulannya selama 25 bulan, sehingga total uang untuk satu peserta sebesar Rp 5 juta. “Namun banyak juga satu orang yang menjadi peserta lebih dari satu.”terang AKP Mashadi.

Sebagai daya tarik, setiap bulan tersangka memberikan 1 (satu) unit sepeda motor senilai Rp 13 juta, kepada para peserta dengan cara diundi dan pemenang yang sudah mendapatkan sepeda motor tidak diwajibkan lagi untuk membayar uang bulanan atau sistem gugur.

“Sementara untuk peserta yang tidak mendapatkan undian, uang akan dikembalikan secara utuh setelah 25 bulan sebesar Rp 5 juta.” lanjut AKP Mashadi.

Setelah 25 bulan, atau seharusnya jatuh tempo  pada tanggal 1 Mei 2017, para peserta yang tidak mendapatkan sepeda motor, menagih uang yang dijanjikan tersangka, namun uang tersebut tak kunjung cair.

Saat itu, tersangka menjajikan uang peserta akan dikembalikan pada tanggal 27 Mei 2017, melalui transfer dan 28 Mei 2017 melalui tunai, namun pada tanggal tersebut ternyata tersangka mengingkari janjinya dan pencairan uang peserta diundur lagi, akan di bayar pada tanggal 4 Juni 2017 melalui transfer dan 5 Juni 2017 melalui tunai.

"Akhirnya para peserta mendatangi toko Rumah Sehat Arrohmah dan para peserta merasa dibohongi dan ditipu oleh tersangka, sehingga para peserta melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bojonegoro," imbuhnya.

Dalam proses penyidikan, jelas AKP Mashadi, terungkap fakta bahwa ternyata tersangka juga pernah divonis bersalah dalam kasus penipuan multi level marketing (MLM) dan tersangka telah menjalani masa hukumannya di Lapas Bojonegoro.

Baca juga: Tersangka Arisan Rumah Sehat Arrohmah, Pernah Dipenjara Kasus Penipuan MLM

Fakta lain yang ditemukan penyidik, aset yang dimiliki tersangka sangat kecil. Ada 4 ruko di dua lokasi yang diamankan oleh penyidik, yaitu tiga ruko di Jalan Panglima Sudirman dan satu ruko di jalan WR Supratman. Semua ruko tersebut bukan milik tersangka, melainkan hanya menyewa dan tidak bisa dihitung nilainya. Tersangka tidak memiliki uang tunai maupun simpanan di bank dan dari pengakuan tersangka seluruh dana yang dihimpun telah digunakan untuk investasi usahanya.

“Penyidik hanya menyita barang-barang seperti peralatan kantor, mesin kantor, properti dan produk-produk yang selama ini dijual belikan, namun nilainya tidak banyak, tersangka tidak punya apa-apa," imbuhnya.

Baca juga: Polres Bojonegoro Sore Ini Segel Ruko Rumah Sehat Arrohmah

Masih menurut Kasubbag Humas, atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. 

Baca juga: Tersangka Arisan Rumah Sehat Arrohmah, Juga Akan Dijerat Dengan UU Perbankan

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) pasal 46 ayat 1 menyebutkan, bahwa barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.

Selama proses penyidikan, tersangka telah menjalani masa tahanan di rumah tahanan Polres Bojonegoro, sejak tanggal 05 Juni 2017 atau selama 59 sembilan hari. “Selain berkas perkaranya sudah lengkap, masa penahanan tersangka juga sudah hampir habis, sehingga harus segera dilimpahkan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Mashadi.  (inc/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu

Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu

Bojonegoro - PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda) melakukan terobosan besar dalam memperingati hari jadinya yang ke-30 dengan berencana menghadirkan ...

1775728009.8382 at start, 1775728010.4184 at end, 0.58027005195618 sec elapsed