News Ticker
  • Gandeng Fasilitator Lintas Provinsi, PMI Bojonegoro Petakan Potensi Bencana Desa Mulyorejo dan Sumbangtimun
  • 15 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Kamis 15 Oktober 2026
  • Pengurus Baru PBG Bojonegoro Dikukuhkan, Didorong Jadi Penggerak Inovasi Pembelajaran
  • Adopsi Roadmap Zero Waste, TPS3R Sudu, Bojonegoro Matangkan Sistem Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
  • UKM Multimedia IKIP PGRI Bojonegoro Gelar MULMEDFEST #1, Luncurkan Buku Puisi dan 4 Film Pendek
  • Dukung Jatim Lumbung Pangan Nasional, Kementan Bakal Bangun Fasilitas GPS di Jawa Timur
  • Jangan Lewatkan Minum Air Putih di Pagi Hari, Ini Dampak Buruk Dehidrasi bagi Kesehatan Tubuh
  • 14 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Rabu 14 Oktober 2026
  • 14 Oktober dalam Sejarah
  • Kurangi Pencemaran dan Tambah Nilai Ekonomi, Kader PKK Ngasem Dilatih Kelola Sampah Rumah Tangga
  • Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang
  • Bulog Jatim Serap 978 Ribu Ton Beras, Lampaui Target hingga 110,68 Persen
  • Khofifah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Jatim Nol Persen
  • Cantika Wahono Lantik Ketua TP PKK dan TP Posyandu di 14 Kecamatan, Perkuat Sinergi Pemberdayaan Keluarga
  • Kemenag Bojonegoro Perkuat Sinergi dan Apresiasi Prestasi Madrasah di Ajang OMI
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 13 Oktober 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 13 Oktober 2026
  • 13 Oktober dalam Sejarah
  • Sabet Penghargaan Pembina Siskamling Terbaik I Jatim, Bupati Setyo Wahono Dorong Penguatan Keamanan Berbasis Masyarakat
  • PT Shou Fong dan Pemkab Bojonegoro Gelar Seleksi Kerja Massal, Sediakan Kuota Disabilitas
  • Siap-Siap! GUTANBO FEST ’26 Gelar Pameran Pertanian hingga Hiburan Artis Nasional di Alun-Alun Bojonegoro
  • Gelar Medikrun Bojonegoro 2026, IDI Ajak Ribuan Peserta Budayakan Pola Hidup Sehat
Penyidik Polres Bojonegoro Limpahkan Tersangka Arisan Rumah Sehat Arrohmah ke JPU

Pelimpahan Tahap Kedua

Penyidik Polres Bojonegoro Limpahkan Tersangka Arisan Rumah Sehat Arrohmah ke JPU

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Senin (05/06/2017) sekitar pukul 10.00 WIB lalu, ratusan warga peserta arisan datangi toko Rumah Sehat Arrohmah di Jalan Panglima Sudirman Bojonegoro, untuk menagih janji uang arisan yang belum dikembalikan oleh pengelola, dalam hal ini AF als FAIS bin HMT (34) yang tercatat sebagai warga Jalan WR Supratman RT 015 RW 003 Kelurahan Karangpacar Kecamatan Bojonegoro Kota.

Setelah pelaku ditangkap dan dilakukan proses penyidikan serta setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), selanjutnya pada Kamis (03/08/2017) oleh penyidik Polres Bojonegoro, tersangka berikut barang bukti dilimpahkan (pelimpahan tahap kedua) ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro,

Baca: Ratusan Warga Geruduk Rumah Sehat Arrohmah Tagih Uang Arisan Senilai Rp 2,5 Miliar

Sebagaimana diterangkan Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, bahwa tersangka dilaporkan oleh para peserta arisan, telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap para korbanya sebanyak 515 orang, dengan kerugian total sekitar Rp 2,5 milliar.

Adapun modus operandinya,  lanjut AKP Mashadi, tersangka menawarkan arisan dimana setiap peserta wajib membayar Rp 200 ribu setiap bulannya selama 25 bulan, sehingga total uang untuk satu peserta sebesar Rp 5 juta. “Namun banyak juga satu orang yang menjadi peserta lebih dari satu.”terang AKP Mashadi.

Sebagai daya tarik, setiap bulan tersangka memberikan 1 (satu) unit sepeda motor senilai Rp 13 juta, kepada para peserta dengan cara diundi dan pemenang yang sudah mendapatkan sepeda motor tidak diwajibkan lagi untuk membayar uang bulanan atau sistem gugur.

“Sementara untuk peserta yang tidak mendapatkan undian, uang akan dikembalikan secara utuh setelah 25 bulan sebesar Rp 5 juta.” lanjut AKP Mashadi.

Setelah 25 bulan, atau seharusnya jatuh tempo  pada tanggal 1 Mei 2017, para peserta yang tidak mendapatkan sepeda motor, menagih uang yang dijanjikan tersangka, namun uang tersebut tak kunjung cair.

Saat itu, tersangka menjajikan uang peserta akan dikembalikan pada tanggal 27 Mei 2017, melalui transfer dan 28 Mei 2017 melalui tunai, namun pada tanggal tersebut ternyata tersangka mengingkari janjinya dan pencairan uang peserta diundur lagi, akan di bayar pada tanggal 4 Juni 2017 melalui transfer dan 5 Juni 2017 melalui tunai.

"Akhirnya para peserta mendatangi toko Rumah Sehat Arrohmah dan para peserta merasa dibohongi dan ditipu oleh tersangka, sehingga para peserta melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bojonegoro," imbuhnya.

Dalam proses penyidikan, jelas AKP Mashadi, terungkap fakta bahwa ternyata tersangka juga pernah divonis bersalah dalam kasus penipuan multi level marketing (MLM) dan tersangka telah menjalani masa hukumannya di Lapas Bojonegoro.

Baca juga: Tersangka Arisan Rumah Sehat Arrohmah, Pernah Dipenjara Kasus Penipuan MLM

Fakta lain yang ditemukan penyidik, aset yang dimiliki tersangka sangat kecil. Ada 4 ruko di dua lokasi yang diamankan oleh penyidik, yaitu tiga ruko di Jalan Panglima Sudirman dan satu ruko di jalan WR Supratman. Semua ruko tersebut bukan milik tersangka, melainkan hanya menyewa dan tidak bisa dihitung nilainya. Tersangka tidak memiliki uang tunai maupun simpanan di bank dan dari pengakuan tersangka seluruh dana yang dihimpun telah digunakan untuk investasi usahanya.

“Penyidik hanya menyita barang-barang seperti peralatan kantor, mesin kantor, properti dan produk-produk yang selama ini dijual belikan, namun nilainya tidak banyak, tersangka tidak punya apa-apa," imbuhnya.

Baca juga: Polres Bojonegoro Sore Ini Segel Ruko Rumah Sehat Arrohmah

Masih menurut Kasubbag Humas, atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. 

Baca juga: Tersangka Arisan Rumah Sehat Arrohmah, Juga Akan Dijerat Dengan UU Perbankan

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) pasal 46 ayat 1 menyebutkan, bahwa barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.

Selama proses penyidikan, tersangka telah menjalani masa tahanan di rumah tahanan Polres Bojonegoro, sejak tanggal 05 Juni 2017 atau selama 59 sembilan hari. “Selain berkas perkaranya sudah lengkap, masa penahanan tersangka juga sudah hampir habis, sehingga harus segera dilimpahkan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Mashadi.  (inc/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang

Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang

Memiliki teman yang suportif dan selalu memberikan semangat tentu menjadi dambaan banyak orang. Sayangnya, membangun lingkaran pertemanan yang positif tidak ...

1792035931.5022 at start, 1792035933.357 at end, 1.8547120094299 sec elapsed