News Ticker
  • Menilik Tradisi Ngopi dari Sisi Medis, Khasiat Jangka Panjangnya, dan Sisi Gelap Kafein bagi Tubuh
  • 28 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 28 Juni 2026
  • Kenali Enam Kebiasaan Sepele yang Diam-Diam Bisa Merusak Organ Ginjal Menurut Ahli Urologi
  • Pantes Budal Volume 6 Sajikan Pertunjukan Seni Reog Malam Nanti
  • Rahmat Junaidi dari Inspektorat Bojonegoro Sabet Penghargaan ASN Inspiratif dan Berintegritas dari BKN
  • 27 Juni dalam Sejarah
  • Gagal Mendahului di Jalur Balen-Bojonegoro, Pengendara NMax Tewas Usai Adu Banteng dengan Truk
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 Juni 2026
  • Difabel Bojonegoro Pasok Ratusan Komponen Tas Rajut untuk Industri Nasional
  • Jangan Abai, Sinyal Halus Tubuh Kerap Kali Dikira Penyakit Ringan Ternyata Tanda Awal Kanker
  • Optimistis Capai Target Pertumbuhan Ekonomi Delapan Persen, Pemprov Jatim dan Bank Indonesia Pacu Lonjakan Investasi Daerah
  • Pemkab Bojonegoro Terapkan Verifikasi Berlapis Data Penerima Bansos Stunting, Anggaran Dua Ratus Juta Lebih
  • Dinpora Bakal Gelar Workshop Upscale Video Produk Buat Wirausahawan Muda, Catat Tanggalnya
  • 26 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 26 Juni 2026
  • Ditinggal Pergi, Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar
  • Bupati Setyo Wahono Lantik Pengurus Dewan Pendidikan Bojonegoro 2026-2030, Tekankan Investasi SDM dan Penanganan Anak Putus Sekolah
  • Sambut Petugas Sensus Ekonomi 2026, Bupati Setyo Wahono Ajak Warga Berikan Data yang Valid dan Jujur
  • Warga Ngraho, Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Ditemukan Meninggal
  • Sinergi Pemkab Bojonegoro Gandeng Lintas Sektor Dorong Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas
  • Gus Fahim Kunjungi Keluarga Almarhumah di Mojorembun Blora, Tawarkan Pendidikan Gratis bagi Putri Korban
  • Bupati Arief Rohman Ambil Sumpah 191 Pejabat Fungsional Baru di Blora
  • 26 Juni dalam Sejarah
Penyidik Polres Bojonegoro Limpahkan Tersangka Arisan Rumah Sehat Arrohmah ke JPU

Pelimpahan Tahap Kedua

Penyidik Polres Bojonegoro Limpahkan Tersangka Arisan Rumah Sehat Arrohmah ke JPU

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Senin (05/06/2017) sekitar pukul 10.00 WIB lalu, ratusan warga peserta arisan datangi toko Rumah Sehat Arrohmah di Jalan Panglima Sudirman Bojonegoro, untuk menagih janji uang arisan yang belum dikembalikan oleh pengelola, dalam hal ini AF als FAIS bin HMT (34) yang tercatat sebagai warga Jalan WR Supratman RT 015 RW 003 Kelurahan Karangpacar Kecamatan Bojonegoro Kota.

Setelah pelaku ditangkap dan dilakukan proses penyidikan serta setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), selanjutnya pada Kamis (03/08/2017) oleh penyidik Polres Bojonegoro, tersangka berikut barang bukti dilimpahkan (pelimpahan tahap kedua) ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro,

Baca: Ratusan Warga Geruduk Rumah Sehat Arrohmah Tagih Uang Arisan Senilai Rp 2,5 Miliar

Sebagaimana diterangkan Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, bahwa tersangka dilaporkan oleh para peserta arisan, telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap para korbanya sebanyak 515 orang, dengan kerugian total sekitar Rp 2,5 milliar.

Adapun modus operandinya,  lanjut AKP Mashadi, tersangka menawarkan arisan dimana setiap peserta wajib membayar Rp 200 ribu setiap bulannya selama 25 bulan, sehingga total uang untuk satu peserta sebesar Rp 5 juta. “Namun banyak juga satu orang yang menjadi peserta lebih dari satu.”terang AKP Mashadi.

Sebagai daya tarik, setiap bulan tersangka memberikan 1 (satu) unit sepeda motor senilai Rp 13 juta, kepada para peserta dengan cara diundi dan pemenang yang sudah mendapatkan sepeda motor tidak diwajibkan lagi untuk membayar uang bulanan atau sistem gugur.

“Sementara untuk peserta yang tidak mendapatkan undian, uang akan dikembalikan secara utuh setelah 25 bulan sebesar Rp 5 juta.” lanjut AKP Mashadi.

Setelah 25 bulan, atau seharusnya jatuh tempo  pada tanggal 1 Mei 2017, para peserta yang tidak mendapatkan sepeda motor, menagih uang yang dijanjikan tersangka, namun uang tersebut tak kunjung cair.

Saat itu, tersangka menjajikan uang peserta akan dikembalikan pada tanggal 27 Mei 2017, melalui transfer dan 28 Mei 2017 melalui tunai, namun pada tanggal tersebut ternyata tersangka mengingkari janjinya dan pencairan uang peserta diundur lagi, akan di bayar pada tanggal 4 Juni 2017 melalui transfer dan 5 Juni 2017 melalui tunai.

"Akhirnya para peserta mendatangi toko Rumah Sehat Arrohmah dan para peserta merasa dibohongi dan ditipu oleh tersangka, sehingga para peserta melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bojonegoro," imbuhnya.

Dalam proses penyidikan, jelas AKP Mashadi, terungkap fakta bahwa ternyata tersangka juga pernah divonis bersalah dalam kasus penipuan multi level marketing (MLM) dan tersangka telah menjalani masa hukumannya di Lapas Bojonegoro.

Baca juga: Tersangka Arisan Rumah Sehat Arrohmah, Pernah Dipenjara Kasus Penipuan MLM

Fakta lain yang ditemukan penyidik, aset yang dimiliki tersangka sangat kecil. Ada 4 ruko di dua lokasi yang diamankan oleh penyidik, yaitu tiga ruko di Jalan Panglima Sudirman dan satu ruko di jalan WR Supratman. Semua ruko tersebut bukan milik tersangka, melainkan hanya menyewa dan tidak bisa dihitung nilainya. Tersangka tidak memiliki uang tunai maupun simpanan di bank dan dari pengakuan tersangka seluruh dana yang dihimpun telah digunakan untuk investasi usahanya.

“Penyidik hanya menyita barang-barang seperti peralatan kantor, mesin kantor, properti dan produk-produk yang selama ini dijual belikan, namun nilainya tidak banyak, tersangka tidak punya apa-apa," imbuhnya.

Baca juga: Polres Bojonegoro Sore Ini Segel Ruko Rumah Sehat Arrohmah

Masih menurut Kasubbag Humas, atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. 

Baca juga: Tersangka Arisan Rumah Sehat Arrohmah, Juga Akan Dijerat Dengan UU Perbankan

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) pasal 46 ayat 1 menyebutkan, bahwa barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.

Selama proses penyidikan, tersangka telah menjalani masa tahanan di rumah tahanan Polres Bojonegoro, sejak tanggal 05 Juni 2017 atau selama 59 sembilan hari. “Selain berkas perkaranya sudah lengkap, masa penahanan tersangka juga sudah hampir habis, sehingga harus segera dilimpahkan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Mashadi.  (inc/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1782626547.5969 at start, 1782626548.3955 at end, 0.79862904548645 sec elapsed