Rumah Sehat Arrohmah
Polres Bojonegoro Sore Ini Segel Ruko Rumah Sehat Arrohmah
Senin, 05 Juni 2017 19:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Setelah memeriksa pemilik toko rumah sehat Arrohmah Ali Faison (Fais) selama berjam-jam, akhirnya ruko yang berada di Jalan Panglima Sudirman Bojonegoro disegel Kepolisian Resor Bojonegoro. Penyegelan tersebut dilakukan oleh 4 petugas kepolisian dan pemilik toko itu sendiri hari ini, Senin (05/06/2017) sekitar pukul 16.00 WIB.
Selain ruko di Jalan Panglima Sudirman, ruko Klinik Pertanian Pak Djoko di Jalan WR Supratman juga ikut disegel. Diketahui, Fais juga bekerja-sama dengan klinik pertanian tersebut sebagai pengelola.
Penyegelan ini dilakukan setelah aset-aset di dalam toko didata seluruhnya oleh pihak penyidik kepolisian. Besar kemungkinan aset-aset milik toko tersebut bakal digunakan untuk melunasi hutang pemilik toko kepada para peserta arisan senilai kurang lebih Rp2,5 miliar.
"Masih lama, Ini masih tahap penyelidikan," ungkap petugas kepolisian di depan toko.
Baca: Ratusan Warga Geruduk Rumah Sehat Arrohmah Tagih Uang Arisan Senilai Rp2,5 Miliar
Sekitar 30 menit lamanya kepolisian memeriksa dan menginventarisir dua ruko di jalan Pangsud dan WR Supratman tersebut. Polisi kemudian memasang garis polisi agar dua toko tersebut tidak di masuki terlebih dahulu.
Ketika awak media berusaha melakukan wawancara dengan Ali Faison (Fais), penyidik dari kepolisian tidak memberikan izin karena masih tahap penyelidikan. Selanjutnya penyidik dan terduga pelaku penipuan arisan Rumah Sehat Arrohmah dibawa kembali ke Mapolres Bojonegoro.
Saat dilakukan penyegelan di ruko WR. Supratman, ada anak dari pak Djoko bernama Havid yang memegang kunci toko. Dia mengatakan tidak mengetahui secara pasti bisnis atau arisan yang dilakukan oleh Fais.
"Saya baru di PPA, kita hanya diberikan tempat oleh mas Fais untuk lokasi PPA," ungkapnya.
Baca juga: Peserta Arisan Bisa Lapor ke Jalur Hukum Untuk Menuntut Haknya

Havid menjelaskan, Pak Djoko adalah sebagai pemodal pada bisnis klinik pertanian itu. Havid diberi ruko untuk berjualan di sana sebagai konsultan. Sedangkan Fais yang mengelola toko tersebut sebagai manajemen bisnis.
Jika ada keuntungan sistemnya adalah bagi hasil. Sedangkan biaya operasional dan gaji pegawai menjadi satu dengan rumah sehat Arrohmah.
"Ya mungkin masih ada beberapa aset milik Pak Fais di sini lagi dihitung untuk membayar hutangnya," jelasnya.
Hingga saat ini belum ada keterangan secara resmi dari pihak kepolisian mengenai kasus tersebut. Kemungkinan besar terduga pelaku penipuan (Fais) akan dilakukan penahan hari ini. (pin/inc)
































.md.jpg)






