News Ticker
  • Permudah Jemaah, Aktivasi Nusuk Tak Perlu Tunggu di Arab Saudi Kini Bisa Diselesaikan di Asrama Haji
  • Jalur Pendakian Gunung Semeru Kembali Dibuka, Namun ada Batas Kuota Harian
  • Rupiah Bergerak Tak Stabil, Sentuh Potensi Pelemahan di Level Rp17.200-an
  • Bulog dan Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Harga Tak Ada Perubahan HET
  • DKPP Bojonegoro Ajak Petani Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau Lebih Kering
  • Kemenag Bojonegoro Ajak Pengurus Masjid Segera Urus Legalitas
  • Update Harga Emas Antam 27 April 2026: Emas Batangan 1 Gram Tembus Rp2,8 Juta
  • Prakiraan cuaca di Bojonegoro untuk hari ini, Senin, 27 April 2026
  • 27 April dalam Sejarah
  • kalender Jawa, tanggal 27 April 2026 jatuh pada hari Senin Wage
  • Bupati Blora Resmikan Gedung Rawat Inap Nusa Indah RSUD dr. Soetojono
  • BPJS Ketenagakerjaan Gandeng PWNU Jatim untuk Perlindungan Pekerja Informal
  • Kaitan Antara Konsumsi Tempe dan Risiko Asam Urat
  • Khofifah Raih Penghargaan Nasional Pengembangan Desa Berkelanjutan 2026
  • Arief Januwarso Nahkodai ICMI Bojonegoro Periode 2026-2031
  • MWCNU Kapas Gelar Lailatul Ijtima di Desa Bogo, Wadah Konsolidasi Anggota
  • Prakiraan Cuaca 26 April 2026 di Bojonegoro
  • 26 April dalam Sejarah
  • Kalender Jawa Hari Ini, Besok Minggu 26 April 2026, Weton Minggu Pon
  • Ghost in the Cell, Fim Terbaru Joko Anwar Penuh Horror Sadis dan Kritik Sosial
  • Bojonegoro Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Percepatan Tanam Serempak dan Inovasi Spiritual
  • TNI Koramil Sukosewu Santuni Nenek Korban Penipuan Modus Haji di Desa Klepek
  • Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Masifkan Program Cek Kesehatan Gratis untuk Deteksi Dini Penyakit
  • Gubernur Jawa Timur Raih Penghargaan Nasional Berkat Penguatan Koperasi Desa dan Hilirisasi Agro
Tiga Orang Penjual Miras Tanpa Ijin Jalani Sidang Tipiring di PN Bojonegoro.

Tiga Orang Penjual Miras Tanpa Ijin Jalani Sidang Tipiring di PN Bojonegoro.

*Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Tiga orang penjual miras tanpa ijin yang terjaring Operasi Sikat Semeru 2017,  pada Senin (09/10/2017) siang tadi jalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Ketiga terdakwa oleh hakim divonis bersalah dan dijatuhi hukuman sanksi denda serta seluruh barang bukti disita oleh pengadilan untuk dimusnahkan.

 

Dua orang pelaku berinisial ES (38) warga Desa Kedungadem Kecamatan Kedungadem dan DM (46) warga Desa Tunah Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, terjaring operasi anggota Polsek Kedungadem pada Kamis (28/0/2017) lalu, sedangkan seorang lagi berinisial HER (42), warga Desa Pilang Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, yang terjaring operasi anggota Polsek Kanor pada Kamis (05/10/2017) lalu.

Kapolsek Kedungadem AKP Subakir kepada media ini mengungkapkan bahwa dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Bojonegoro siang tadi, kedua terdakwa ES (38) dan DM (46), oleh Hakim Eka Prasetya Budi Darma SH MH, dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 (1) jo Pasal 38 (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Kedua terdakwa oleh hakim divonis bersalah dan dijatuhi hukuman sanksi denda Rp 250 ribu, subsider 3 bulan kurungan.” terang AKP Subakir

Selain dikenakan vonis denda oleh hakim kedua tersangka juga diwajibkan untuk mengganti biaya persidangan masing-masing sebesar Rp 2 ribu, serta barang bukti disita oleh pengadilan untuk dimusnahkan.

“Usai sidang kedua terdakwa langsung membayar denda, sehingga keduanya lagsung diperbolehkan pulang.” pungkas AKP Subakir.

 

Secara terpisah, Kapolsek KanorAKP Imam Khanfi SH, kepada awak media ini mengungkapkan bahwa siang tadi petugas dari Polsek Kanor menjadi saksi dalam persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bojonegoro dengan tersangka berinisial HER (42), warga Desa Pilang Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.

“Terdakwa bertindak sebagai pemasok miras jenis toak, dengan barang bukti 4 jerigen berisikan 80 liter miras jenis toak.” terang Kapolsek.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Agung Nugraha SS SH MHum, terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 (1) jo Pasal 38 (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Terdakwa divonis hukuman denda sebesar Rp 500 ribu, subsider 1 bulan kurungan,” imbuh Kapolsek.

Selain itu terdakwa diwajibkan mengganti biaya persidangan sebesar Rp 2 ribu, serta barang bukti disita oleh pengadilan untuk dimusnahkan.

“Terdakwa langsung membayar denda, sehingga lagsung diperbolehkan pulang.” pungkasnya. (red/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1777279061.0475 at start, 1777279061.7842 at end, 0.73677015304565 sec elapsed