Tiga Orang Penjual Miras Tanpa Ijin Jalani Sidang Tipiring di PN Bojonegoro.
Senin, 09 Oktober 2017 21:00 WIBOleh Imam Nurcahyo *)
*Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Tiga orang penjual miras tanpa ijin yang terjaring Operasi Sikat Semeru 2017, pada Senin (09/10/2017) siang tadi jalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Ketiga terdakwa oleh hakim divonis bersalah dan dijatuhi hukuman sanksi denda serta seluruh barang bukti disita oleh pengadilan untuk dimusnahkan.
Dua orang pelaku berinisial ES (38) warga Desa Kedungadem Kecamatan Kedungadem dan DM (46) warga Desa Tunah Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, terjaring operasi anggota Polsek Kedungadem pada Kamis (28/0/2017) lalu, sedangkan seorang lagi berinisial HER (42), warga Desa Pilang Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, yang terjaring operasi anggota Polsek Kanor pada Kamis (05/10/2017) lalu.
Kapolsek Kedungadem AKP Subakir kepada media ini mengungkapkan bahwa dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Bojonegoro siang tadi, kedua terdakwa ES (38) dan DM (46), oleh Hakim Eka Prasetya Budi Darma SH MH, dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 (1) jo Pasal 38 (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Kedua terdakwa oleh hakim divonis bersalah dan dijatuhi hukuman sanksi denda Rp 250 ribu, subsider 3 bulan kurungan.” terang AKP Subakir
Selain dikenakan vonis denda oleh hakim kedua tersangka juga diwajibkan untuk mengganti biaya persidangan masing-masing sebesar Rp 2 ribu, serta barang bukti disita oleh pengadilan untuk dimusnahkan.
“Usai sidang kedua terdakwa langsung membayar denda, sehingga keduanya lagsung diperbolehkan pulang.” pungkas AKP Subakir.
Secara terpisah, Kapolsek KanorAKP Imam Khanfi SH, kepada awak media ini mengungkapkan bahwa siang tadi petugas dari Polsek Kanor menjadi saksi dalam persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bojonegoro dengan tersangka berinisial HER (42), warga Desa Pilang Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.
“Terdakwa bertindak sebagai pemasok miras jenis toak, dengan barang bukti 4 jerigen berisikan 80 liter miras jenis toak.” terang Kapolsek.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Agung Nugraha SS SH MHum, terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 (1) jo Pasal 38 (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Terdakwa divonis hukuman denda sebesar Rp 500 ribu, subsider 1 bulan kurungan,” imbuh Kapolsek.
Selain itu terdakwa diwajibkan mengganti biaya persidangan sebesar Rp 2 ribu, serta barang bukti disita oleh pengadilan untuk dimusnahkan.
“Terdakwa langsung membayar denda, sehingga lagsung diperbolehkan pulang.” pungkasnya. (red/imm)