Kapolres Hadiri Rakor Panwas dan Pembentukan Sentra Gakkumdu
Jumat, 29 Desember 2017 08:00 WIBOleh Imam Nurcahyo *)
*Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Independensi dan integritas penyelenggara pemilu menjadi penentu sukses tidaknya pelaksanaan pilgub dan pilbup yang jujur dan adil di Kabupaten Bojonegoro, karena penyelenggara pemilu adalah salah satu faktor penting dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan pembentukan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati tahun 2018, yang diselenggarakan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bersama steakholder lainnya, Kamis (28/12/2017) siang di Dewarna Hotel Bojonegoro.
Dalam sambutannya, Kapolres menegaskan bahwa, Polri berkomitmen menjaga netralitas dan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap anggotanya dalam pelaksanaan pesta demokrasi mendatang.
"Penyelenggara pemilu harus independen dan berintegritas untuk menghindari kecurigaan terhadap proses pemilu," kata Kapolres.
Dengan telah dibentuknya Sentra Gakkumdu, Kapolres menyampaikan bahwa Kepolisian dan Kejaksaan, sebagai penyidik dan penuntut, bertugas pada saat diterimanya laporan dan atau temuan oleh Panwaslu.
Masih dalam sambutan Kapolres, Kepolisian dan Kejaksaan melakukan pendampingan kepada Panwaslu dalam proses penanganan pelanggaran, baik pada tahap penerimaan laporan atau temuan, penentuan pasal yang diduga telah dilanggar, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan para pihak, pelapor, saksi dan terlapor, sampai pada kajian.
Hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 15 ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, Nomor 010/JA/11/2016 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Dengan telah dibentuknya Sentra Gakkumdu, kami berharap hal itu dapat dijadikan sebagai wadah koordinasi antara tiga lembaga yaitu Panwaslu, Polri dan Kejaksaan untuk menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan pemilihan umum," terang Kapolres.
Sementara Komisioner Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Kabupaten Bojonegoro Mujiyono dalam paparannya terkait dengan Gakkumdu, pihaknya meminta bimbingan dari Polres dan Kejaksaan. Karena menurutnya, Panwas merupakan orang baru dan nantinya diharapkan menjadi pengalaman baru dalam menangani permaslahan yang terjadi di perhelatan pesta demokrasi mendatang.