Polres Bojonegoro Musnahkan Ratusan Liter Miras
Rabu, 06 Juni 2018 18:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Usai pelaksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Semeru 2018, Rabu (06/06/2018) pagi tadi, Polres Bojonegoro laksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) turut Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro. Sebanyak 862 liter minuman keras jenis arak dan toak hasil dari Ops Pekat Semeru 2018 dimusnahkan di tempat tersebut.
Pemusnahan barang bukit tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, SIK MH MSi, bersama Pj Bupati Bojonegoro, Dr Suprianto SH MH, Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Arh Redinal Deeanto SSos, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro, Ketua FKUB Kabupatten Bojonegoro dan Kepala Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli mengungkapkan bahwa dengan didapatkannya barang bukti miras yang dimusnahkan tersebut menandakan bahwa keberadaan miras tidak ada habisnyaB Bahkan menurut Kapolres, terungkapnya peredaran miras ini ibarat kata seperti gunung es.
"Mungkin yang terungkap ini hanya sebagian kecil, namun kita tidak akan berhenti melakukan razia," ungkap Kapolres.
Dengan diadakannya razia dan pemusnahan, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat. Sehingga kedepan tidak terulang lagi penyakit masyarakat yang nantinya menjadi pemicu tindak kriminalitas dan terganggunya situasi kamtibmas menjadi tidak kondusif.
"Kami himbau masyarakat untuk tidak menjual atau memperdagangkan miras apalagi di bulan suci ramadan, supaya masyarakat bisa beribadah dengan khusuk. Karena hampir semua yang diamankan terjadi di bulan suci," jelas Kapolres. (red/imm)






































