News Ticker
  • Seorang Penambang Pasir Tradisional di Bojonegoro Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo
  • Tabrakan Motor dengan Truk Boks di Baureno, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
  • Tim Satgas Saber Sampah DLH Blora Masifkan Gerakan Bersih Sampah
  • Tabrak Tiang Lampu PJU, Pemotor di Gayam, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Hadiri Halal Bilahal di Korwil Jepon, Bupati Blora Minta Guru Ikut Atasi Anak Tidak Sekolah
  • Pembangunan Jalan Randublatung-Getas, Blora Bakal Dilanjutkan
  • Jalur Randublatung-Getas, Blora Jadi Alternatif Pemudik
  • Sejumlah Tokoh Lintas Agama Ikut Berlebaran di Blora
  • Pertama Kali Digelar, Festival Thekthek di Blora Berlangsung Meriah
  • Lepas Mudik Gratis dari TMII, Bupati Blora Disambut Hangat Warga Perantau
  • Terjatuh dari Jembatan, Petani di Gondang, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Bupati Dorong Baznas Blora Berinovasi untuk Optimalkan Perolehan Zakat
  • Kirim Proposal ke Kemenpora, Bupati Blora Minta Bantuan Pembangunan Stadion
  • Ratusan Petugas Gabungan Siap Amankan Lebaran di Blora
  • Bupati Arief Rohman Usulkan Blora Jadi Kawasan Industri Jateng
  • Datangi Kementerian Perdagangan, Bupati Blora Dorong Percepatan Pembangunan Pasar Ngawen
  • Puluhan Orang Korban Arisan Bodong di Bojonegoro Laporkan Owner ke Polisi
  • Pemkab Blora dan Perhutani Sepakat Tandatagani Kerja Sama Penanggulangan Bencana
  • Tekan Inflasi Jelang Lebaran, PT Blora Patra Gas Gelar Pasar Sembako Murah
  • Ditinggal ke Sawah, Rumah Warga Gayam, Bojonegoro Hangus Terbakar, Kerugian Rp 250 Juta
  • Bupati Arief Berkomitmen Kawal Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Cepu, Blora
  • Seorang Laki-laki Warga Dander, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Pinggir Sungai
  • Lewat TMMD, Jalan Penghubung antar Desa di Wilayah Ngawen, Blora Rampung Dibangun
  • Investasi SDM Masa Depan, Program 'Sekolah Sisan Ngaji' di Blora Dilaunching
Rancangan KUHP, Langkah Mundur Sistem Hukum Pidana Indonesia

Rancangan KUHP, Langkah Mundur Sistem Hukum Pidana Indonesia

Oleh Redaksi

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah mengambil alih dan memasukkan sebagian ketentuan tindak pidana luar biasa dan terorganisir (tindak pidana khusus) seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, dan tindak pidana terhadap lingkungan hidup.

Dengan diintegrasikannya delik-delik khusus ke dalam RKUHP secara tidak utuh berpotensi menimbulkan dualisme pengaturan delik khusus dimana selain diatur di dalam RKUHP, delik korupsi juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Demikian pula terhadap delik narkotika, pelanggaran HAM berat, pencucian uang, dan lingkungan hidup sehingga berpotensi memperumit penegakan hokum. Bahkan dapat mendegradasi nilai keadilan dan kepastian hukum di masyarakat.

Beberapa potensi masalah yang masih terdapat dalam naskah RKUHP yang timbul akibat dimasukkannya sebagian tindak pidana khusus menurut Koalisi RKUHP antara lain:

  1. Tidak adanya pembatasan penjatuhan pidana secara kumulatif dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Tidak diaturnya secara spesifik penegakan hukum terhadap extra ordinary crime seperti kejahatan-kejahatan dalam pelanggaran HAM berat pada UU Pengadilan HAM.
  3. RKUHP mengatur rumusan tindak pidana lingkungan hidup yang memiliki unsur melawan hukum dan tidak memiliki ancaman pidana minimum khusus.
  4. Tidak diaturnya sistem rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika sebagaimana telah diatur dalam UU Narkotika.
  5. RKUHP mengatur hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu antara lain:
  6. tidak adanya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
  7. percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya dikurangi sepertiga dari maksimum pidana;
  8. ancaman pidana denda menurun drastis;
  9. penyempitan definisi korporasi dalam RKUHP; dan
  10. kurang jelasnya konsep ketentuan peralihan.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, pemberantasan narkotika, penegakan terhadap kejahatan-kejahatan dalam pelanggaran HAM berat, dan penegakan tindak pidana lingkungan hidup, kodifikasi yang memasukkan tindak pidana khusus dipandang sebagai kemunduran. Sebab hal itu justru menghilangkan kekhususan dalam proses penegakan hukumnya. Bahkan cenderung tidak secara tegas memberikan kewenangan terhadap lembaga-lembaga khusus.

Selain itu juga dikhawatirkan berpotensi mengkerdilkan peran dan kedudukan lembaga-lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Komisi Nasional (Komnas) HAM, yang memiliki kinerja yang cukup baik dibanding lembaga penegak hukum konvensional karena kurangnya harmonisasi dalam pasal-pasal yang terdapat dalam RKUHP. 

Selain itu, sejumlah ketentuan dalam RKUHP yang mengembalikan posisi ancaman terhadap kebebasan ekspresi, kebebasan pers, dan pengaturan yang tidak tepat dalam soal jaminan kebebasan beragama dan HAM, akan melahirkan ketentuan kontraproduktif dalam sistem hukum pidana.

Pembangunan hukum sepatutnya mempertimbangkan dan memperhatikan kebutuhan penegakan hukum yang efektif dan efisien tanpa mengesampingkan dinamika perkembangan hukum.

Surabaya, 7 Juni 2018

Diterbitkan oleh:

– Pusat Studi Anti Korupsi dan Kebijakan Hukum Pidana (Center for Anti Corruption and Criminal Policy / CACCP) Fakultas Hukum Universitas Airlangga

– Pusat Studi Hukum HAM (Human Rights Law Studies / HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga

 

 

Iklan Sesarengan mBangun Blora
Berita Terkait

Videotorial

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) secara bertahap menambah jumlah lampu penerangan jalan ...

Berita Video

Seorang Kakek Didakwa Curi Ayam, Ini Penjelasan Kepala Kejaksaan Bojonegoro

Seorang Kakek Didakwa Curi Ayam, Ini Penjelasan Kepala Kejaksaan Bojonegoro

Bojonegoro - Usai persidangan dengan terdakwa Suyatno (58), seorang kakek asal Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Perangkat Desa, adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan ...

Quote

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Tuban, 21 November 2023 - Semen Gresik Diving Club (SGDC) kembali menorehkan prestasi pada event Bupati Tuban Cup 2023. Club ...

Berita Foto

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Berita Video

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Seorang warga Dusun Gowok, Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro bernama Solikin (55), pada Rabu petang (03/01/2024) dilaporkan tenggelam di ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Hiburan

Dirut Bulog Pastikan Harga Beras Segera Turun

Dirut Bulog Pastikan Harga Beras Segera Turun

Blora - Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi memastikan harga beras yang mahal di pasaran saat ini, akan segera ...

1713862024.3392 at start, 1713862024.5698 at end, 0.23062610626221 sec elapsed