Sat Reskrim Polres Blora Amankan Dua Sopir Truk Angkut Kayu Jati Ilegal
Senin, 09 Juli 2018 14:00 WIBOleh Priyo Spd
Oleh Priyo Spd
Blora - Petugas Kepolisian Sat Reskrim Polres Blora berhasil mengamankan 2 sopir truk yang membawa puluhan batang kayu jati yang tidak dilengkapi dokumen resmi Jumat (7/7/2018) lalu.
Keduanya diamankan saat membawa barang curian tersebut keluar dari hutan di wilayah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Kedua sopir truk tesebut masing-masing adalah Lamidi warga Dukuh Ngapus, Desa Ketringan dan Supriyanto Warga Desa Cabak, Kecamatan Jiken Blora.
Dari hasil tersebut, kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda saat hendak mengirim kayu curian tersebut. Di hadapan polisi, salah satu pelaku, Lamidi, mengaku puluhan batang kayu tersebut milik seseorang yang bernama Jon. Ia mengaku hanya disuruh mengantarkan kayu tersebut kepada seseorang di sekitar pasar hewan Blora.
"Itu barang milik Jon. Tetangga kampung. Saya hanya disuruh mengantar saja di sekitar pasar hewan", kata Lamidi.
Lamidi mengaku baru pertama kali mengangkut kayu tersebut. Ia berdalih butuh uang untuk saudaranya yang akan menikah.
"Saya tahu itu barang tidak berdokumen, tapi saya terpaksa karena butuh uang untuk nikahan saudara", ujar Lamidi.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Blora, AKP Herry Dwi Utomo melalui Kanit 3 Sat Reskrim Iptu Isnaeni Senin (09/07/2018) pagi mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal atas laporan Perhutani tentang adanya truk yang membawa kayu jati curian. Setelah mendapat laporan, tim Resmob kemudian bergerak dan menangkap pelaku di sekitar pasar hewan Blora.
"Ada laporan dari Perhutani bahwa ada 2 truk membawa kayu hasil curian. 1 truk dari hutan Ketringan dan 1 truk dari hutan Cabak. Kemudian tim bergerak dan mengamankan keduanya di sekitar wilayah Jepon,” terangnya.
Iptu Isnaeni mengaku, dari hasil penangkapan 2 truk tersebut, polisi berhasil mengamankan 23 batang kayu jati yang sudah diolah dengan diameter masing-masing 30 meter dengan panjang 5 meter. Diperkirakan puluhan kayu jati tersebut senilai Rp 150.000.000
"Kayu yang kita amankan sudah berbentuk olahan, persegi. Kemungkinan ini akan digunakan untuk bangunan rumah. Saat ini kita masih kembangkan siapa pemilik kayu ini", pungkasnya.
Saat ini kedua pelaku masih dalam proses penyidikan oleh petugas untuk pengembangan kasus ilegal loging yang terjadi. (teg/kik)






































