Kejaksaan Negeri Bojonegoro Upayakan Oknum PNS Kembalikan Uang Pajak
Kamis, 12 Juli 2018 23:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro, masih mengupayakan tindakan preventif terhadap oknum pegawai negeri sipil di Kecamatan Kapas yang diduga menggelapkan uang pajak PBB P2 sebesar Rp 337.407.774.
"Kalau bisa, dengan nilai kerugian sebesar itu masih bisa dikembalikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Muhaji, kepada awak media, Kamis (12/7/2018).
Pihaknya sekarang ini tengah melakukan pendekatan agar oknum pegawai kecamatan itu untuk mengembalikan uang negara tersebut dan membantu untuk menghentikan penyelidikan.
"Tetapi yang pasti, ada penyelesaian yang berimbang," tukasnya.
Pajak yang digelapkan itu ditengarai dari pembayaran pajak masyarakat di tiga desa yakni Desa Wedi, Tanjungharjo, dan Bendo, Kecamatan Kapas pada tahun 2014 dan 2015.
Sementara Sekretaris Kecamatan Kapas, Aan Syahbana membenarkan jika setelah mendapatkan surat peringatan dari Inspektorat dan melakukan fasilitasi, oknum PNS beinisial Sh (45), berjanji akan mengembalikan semua uang hingga jatuh tempo.
"Yang bersangkutan sanggup mengembalikan semuanya," pungkasnya. (mol/kik)