Polres Bojonegoro Ungkap 2 Kasus Pencurian, 3 Orang Pelaku Diamankan
Senin, 16 Juli 2018 20:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Dalam konferensi pers yang dilakanakan pada Senin (16/07/2018) siang, di halaman Mapolres Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi mengungkapkan bahwa Polres Bojonegoro telah berhasil mengungkap 2 kasus pencurian, terdiri dari kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dengan TKP di Desa Sumberarum Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro dan pencurian dengan pemberatan (curat), dengan TKP di Desa Bonorejo Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 3 orang pelaku diamankan petugas.
“Saat ini, ketiga pelaku berikut barang bukti, telah diamankan di ruang tahanan Polres Bojonegoro guna menjalani proses hukum lebih lanjut.” terang AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, Senin (16/07/2018) siang.
Adapun identitas pelaku curas berinisial WCP bin SP (41) warga Desa Mojodelik Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, sementara korbannya, Lismiati (55), warga Desa Sumberarum Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.
“Pelaku berprofesi sebagai sopir dan dikenal oleh korban, yang berprofesi sebagai penjual bakso,” terang Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa kronologi pencurian tersebut bermula pada Minggu (08/07/2018) sekira pukul 21.30 WIB, korban pulang ke rumahnya dari berjualan bakso dan saat masuk ke kamarnya, mengetahui pelaku sedang berada di dalam kamarnya tersebut.
“Saat itulah pelaku melakukan aksinyadengan membekap dan mencekik korban sambil mengancam korban dengan sebilah pisau, dengan tujuan ingin meminta secara paksa uang hasil jualan bakso,” jelas kapolres.
Selanjutnya, korban memberontak hingga akhirnya berhasil meloloskan diri dan kemudian berteriak meminta tolong pada para tetangga.
“Karena panik, pelaku melarikan diri dengan cara merusak jendela kamar lalu kabur,” imbuh Kapolsek.
Para tetangga yang mendengar terikan korban segera berdatangan, dan selanjutnya segera mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan warga, untuk selanjutnya di bawa ke Polres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku disangka telah melanggar Pasal 365 dan atau Pasal 53 KUHP tentang pencurian, diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," terang Kapolres.
Sementara, untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pelaku berjumlah 2 orang , yaitu RD bin SPM (30) warga Desa Kalisumber Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro dan PSE binti PSR (47) warga Desa Bonorejo Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, sedangkan korbannya, Pianan Santoso, warga Desa Bonorejo Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro.
“Kasus curat ini terjadi pada bulan ramadan lalu dan baru terungkap beberapa hari yang lalu,” jelas Kapolres.
Adapun kronologi kejadian pencurian tersebut berawal pada Jumat (01/06/2018) sekira pukul 19.WIB, korban bersama istrinya pergi salat tarawih dan meninggalkan rumahnya dalam keadaan terkunci, namun sekira pukul 20.00 WIB, saat korban kembali ke rumah, mendapati rumahnya dalam keadaan terbuka dan setelah dilakukan pengecekan, barang-barang miliknya berupa 5 unit HP, perhiasan emas dan sejumlah nuang tunai miliknya telah hilang.
“Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gayam,” terang Kapolres.
Dari adanya laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui pelaku pencurian adalah RD bin SPM (30), sehingga petugas segera mencari keberadaan pelaku dan pada Jumat (13/07/2018) , petugas berhasil mengamankan pelaku tersebut berikut barang bukti milik korban.
“Dari hasil penyidikan, pelaku RD bin SPM mengaku kalau dirinya disuruh oleh PSE binti PSR, sehingga petugas segera menggamankan PSE binti PSR.” imbuh Kapolres.
Atas perbuatan kedua pelaku, korban menderita kerugian sebesar Rp 11 juta rupiah. Dan untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 dan atau Pasal 55 KUHP tentang pencurian.
“Keduanya diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Kapolres. (red/imm)