Bawa Kabur Barang-Barang Milik Hotel, 2 Orang di Bojonegoro Diamankan Polisi
Kamis, 16 Agustus 2018 18:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, pada Jumat (10/08/2018) lalu, mengamankan 2 (dua) orang yang disangka telah melakukan tindak pidana perncurian, barang-barang perlengkapan dari dua hotel yang berbeda di Bojonegoro.
Pelaku berinisial FR (34) warga Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri dan LT (38) warga Kecamatan baureno Kabupaten Bojonegoro.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat dilaksanakan konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, pada Kamis (16/08/2018) siang tadi.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, mengungkapkan bahwa, pelaku telah melakukan pencurian di duah hotel yaang berbeda, yaitu di hotel yang berada di jalan MH Thamrin Bojonegoro, pada Jumat (10/08/2018) dan di hotel yang terletak di Jalan Panglima Sudirman Bojonegoro, pada Selasa (07/08/2018).
“Pelaku melakukan aksinya di dua tempat yang berbeda dan pada waktu yang berbeda pula,” jelas Kapolres.
Adapun modus operandi kedua pelaku dalam melakukan aksinya, dengan cara bersama-sama menginap di hotel, selanjutnya pada sat check out barang-barang yang berada di kamar hotel dibawa oleh kedua pelaku.
Sementara, kronologi penangkapan terhadap kedua pelaku bermula pada Jumat (10/08/2018) sekira pukul 01.30 WIB, kedua pelaku menginap di hotel yang berada di jalan MH Thamrin dan pada pukul 09.00 WIB, kedua pelaku hendak check out,
“Namun sebelum keluar dari kamar hotel, pelaku membawa barang-barang yang berada di kamar hotel dan dimasukkan tas yang dibawanya.” terang Kapolres.
Saat itu, perbuatan kedua pelaku diketahui oleh karyawan hotel dan karyawan tersebut berupaya menghentikan kedua pelaku, namun keduanya tidak mau berhenti.
“Kemudian pelaku di hentikan oleh petugas keamanan hotel dan selanjutnya diserahkan kepada petugas kepolisian,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, sebelumnya, pada Selasa (07/08/2018) lalu, pihak pengelola hotel yang berada di Jalan Panglima Sudirman Bojonegoro juga pernah kehilangan barang-barang yang ada di dalam kamar yang sat itu ditempati oleh kedua pelaku.
“Atas perbuatan pelaku, kedua hotel tersebut mengalami kerugian material lebih dari 11 juta rupiah,” terang Kapolers.
Oleh penyidik, kedua pelaku disangka telah melaggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Kedua pelaku diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolres. (red/imm)