Mengaku Anggota Polisi dan Lakukan Pemerasan, Seorang Warga Kedungadem Ditangkap Polisi
Selasa, 21 Agustus 2018 18:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Seorang warga Desa Tondomulo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro yang mengaku sebagai anggota Resmob Polres Bojonegoro dan telah melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan, pada Senin (20/08/2018) malam, diamankan unit Reskrim Polsek Temayang.
Pelaku yang berinisial AP (35) Warga Desa Tondomulo Kecamatan Kedungadem, pada Kamis (16/08/2018) sekira pukul 09.00 WIB, telah melakukan penipuan dan pemerasan di warung yang berlokasi di Desa Pancur Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro, milik Warmi (42) warga Parengan Kabupaten Tuban,

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Sri Ismawati, kepada media ini menerangkan bahwa kronologi peristiwa tersebut bermula pada Rabu (15/08/2018) sekira pukul 08.00 WIB, pelaku datang ke warung milik korban bersama seorang rekannya yang mengaku bernama Iksan. Sedangkan pelaku memperkenalkan dirinya bernama Rizal yang dinas di Resmob Polres Bojonegoro.
"Saat kejadian pelaku mengatakan akan mengadakan operasi miras di warung milik korban", terang AKP Isma.
Saat itu, pelaku akan mengadakan razia miras dan mengatakan bahwa korban tertangkap tangan menjual miras serta menyediakan jasa prostitusi atau sebagai muncikari. Pelaku juga menakut-nakuti korban akan dipenjarakan selama 8 tahun jika ditangkap dan diproses hukum.
“Karena korban saat itu ngotot tidak melakukan hal tersebut, pelaku kemudian pamit pulang.” terang AKP Isma.
Keesokan harinya atau pada Kamis (16/08/2018) sekira pukul 09.00 WIB, pelaku datang lagi ke warung korban dan mengatakan kalau korban akan ditangkap dan dipenjara karena menjual miras dan melakukan praktek prostitusi di warungnya serta bertindak sebagai mucikari. Namun saat itu dijelaskan oleh korban kalau tuduhan itu tidak benar dan warung miliknya hanya menjual minuman kopi, namun pelaku bersikukuh kalau sudah terbukti dan laporannya sudah masuk di Polres Bojonegoro.
"Selanjutnya pelaku meminta uang sebesar Rp 5 juta dengan alasan digunakan sebagai dana operasional Resmob Polres Bojonegoro," imbuh AKP Isma
AKP Isma menambahkan bahwa pelaku pada saat meminta uang sambil marah-marah dan membanting sebuah tas warna abu-abu milik pelaku di meja warung korban dan berkata, “Ini, di dalam tas isinya pistol, apa minta dibolongi kakimu atau minta di borgol,” tutur pelaku menakut-nakuti korbannya dalam bahasa jawa.
“Karena korban merasa takut, kemudian korban menyerahkan uang sejumlah 100 ribu rupian dan langsung diterima pelaku.” lanjut AKP Isma.
Karena pelaku merasa kurang dengan uang yang diberikan korban, selanjutnya korban diajak pergi menggunakan sepeda motor milik pelaku yaitu Honda Beat warna biru putih Nomor Polisi S 4484 AE menuju warung makan di depan Polsek Balen dan sampai di tempat tersebut, pelaku masih meminta uang sebesar Rp 5 juta dan mengancam kalau tidak dibayar pelapor akan dipenjarakan.
Karena merasa takut akhirnya pelapor menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta, yang diantar oleh saksi Ruslan ke warung makan depan Polsek Balen dan saat itu uang tersebut diterima oleh pelaku sambil berkata, “Ya sudah, saya terima uangmu. Saya kasian sama kamu. Tapi jangan bilang siapa-siapa, kalau sampai kedengaran komandanku, taruhannya jabatanku dicopot,” tutur pelaku saat menerima uang dari korban.
Selanjutnya, peristiwa tersebut oleh korban dilaporkan ke Polsek Temayang dan mendapati laporan tersebut, anggota Polsek Temayang segera melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku adalah warga Kecamatan Kedungademm, sehingga anggota Polsek Temayang bekerjasama dengan Polsek Kedungadem, untuk mengamankan pelaku.
“Akhirnya pelaku dapat diamankan dirumahnya dan selanjutnya dibawa ke Polsek Temayang untuk proses hukum lebih lanjut," lanjut AKP Isma.
Sementara itu, Kapolres Bojoengoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi mengatakan bahwa dengan adanya peristiwa ini, dimana pelaku berani mengaku sebagai anggota Polres Bojonegoro Kapolres berpesan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati lagi terhadap aksi penipuan yang berkedok mengaku sebagai anggota.
Kapolres menegaskan jika ada perilaku anggota Polisi terutama anggota Polres Bojonegoro seperti kejadian tersebut, dirinya akan menindak tegas anggota tersebut, karena perilaku anggota tersebut melanggar kode etik sebagai anggota kepolisian dan sangat merugikan institusi kepolisian.
"Silakan laporkan! Kami akan menindak tegas jika ada perilaku anggota yang seperti itu," tegas Kapolres. (red/imm)






































