Seorang Oknum Perangkat Desa Asal Tuban Pelaku Curanmor, Diamankan Polisi Bojonegoro
Senin, 27 Agustus 2018 20:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Anggota Polsek Baureno Bojonegoro pada Jumat (24/08/2018) sekira pukul 17.00 WIB lalu, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang melakukan aksinya pada Rabu (22/08/2018) lalu, dengan TKP di warung kopi Squadra turut Desa Ngemplak Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.
Pelaku berinisial DP als Basar bin SR (37) warga Desa Banyubang Kecamatan Grabakan Kabupaten Tuban yang merupakan salah satu perangkat desa setempat. Sedangkan korbannya, M Adi Cahyono bin Japar (18) warga Desa Ngemplak Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Sri Ismawati, dalam keterangannya menerangkan bahwa kronologi kejadian pencurian tersebut bermula pada Rabu (22/08/2018) sekira pukul 22.30 WIB, saat itu korbannya, M Adi Cahyono bin Japar (18) datang ke warung kopi Squadra yang berada di Desa Ngemplak Kecamatan Baureno dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R nomor polisi N 4366 AX.
“Sesampai di warung, korban memarkir kendaraannya di depan warung dengan kondisi kunci kontak masih menancap di motor.” terang AKP Sri Ismawati.
Selain meninggalkan kunci kontak yang masih menggantung di motor, lanjut AKP Sri Ismawati, korban juga menaruh STNK sepeda motor tersebut di dalam jok.
“Kemudian korban masuk kedalam warung untuk ngopi.” lanjut AKP Sri Ismawati.
Selanjutnya sekira pukup 02.00 WIB, korban akan pulang dan saat itu korban baru mengetahui sepeda motor miliknya tersebut sudah tidak ada atau hilang.
"Keesokan harinya, korban melaporkan kejadiannya tersebut di Mapolsek Baureno. " terang Kasubbag Humas.
Setelah mendapatkan laporan, anggota segera melakukan serangkaian penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa saat terjadinya pencurian tersebut ada warga sekitar yang mengenali pelaku dan mengetahui pelaku sedang melintas di jalan raya Desa Ngemplak Kecamatan Baureno dengan mengendarai sepeda motor yang ciri-cirinya sama dengan milik korban.
“Saksi tersebut mengenali pelaku karena mengetahui pelaku memiliki kerabat yang rumahnya tidak jauh dari lokasi kejadian,” terang AKP Sri Ismawati.
Atas informasi tersebut, kemudian anggota Polsek baureno mengadakan upaya pengejaran terhadap terduga pelaku sambil berkoordinasi dengan Polsek Grabakan dan pada Jumat (24/08/2018), Wib pelaku dapat diamankan petugas.
“pelaku diamankan petugas Polsek Baureno dengan dibantu anggota Polsek Grabakan," imbuh Kasubbag Humas.
Dari tangan pelaku, anggota berhasil mengamakankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan Nomor Polisi N 4366 AX beserta STNK dan kunci kontak.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 3,5 juta dan saat ini pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolsek Baureno guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
"Oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun", ucap AKP Isma.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, melalui media ini berpesan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada saat memarkir kendaraannya baik di tempat umum maupun di rumah.
“Jangan tinggalkan kunci kontak tetap menempel pada kendaraan. Jangan pulan menyimpan dokumen atau surat-surat kendaraan di dalam jog motor,” pesa Kapolres.
Kapolres menjelaskan jika pencuri motor dapat menujukan STNK nya saat polisi mengadakan razia kendaraan, maka kendaraan tersebut dianggap sah sebagai pemiliknya.
"Kadangkala, kejahatan tidak hanya karena adanya niat pelaku, namun juga karena adanya kesempatan," pungkas Kapolres. (red/imm)






































