News Ticker
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 30 Juni 2026
  • Polres Blora Amankan Maling Motor di Todanan, Beraksi Saat Rumah Korban Kosong
  • DMI Bojonegoro Gelar Musda Lima Tahunan, Evaluasi Kepengurusan dan Siapkan Regenerasi
  • Jaga Keandalan Jalur Rel, PT KAI Lakukan Perbaikan Geometri Perlintasan Sebidang Bayeman Baureno
  • Malu Anaknya Hamil di Luar Nikah, Ibu di Balen, Bojonegoro Nekat Aborsi Pakai Obat Tukak Lambung
  • Gubernur Khofifah Pastikan Pasokan Biosolar di Jawa Timur Aman
  • Cara Mudah Membedakan Batuk Flu Biasa dengan Gejala Awal TBC Menurut Praktisi Kesehatan
  • 29 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 29 Juni 2026
  • Film The Furious Sajikan Cerita Berbalut Seni Bela Diri Pemicu Adrenalin
  • Pembangunan Pasar Kota Bojonegoro Senilai Rp78 M Mulai Dikerjakan Pekan Kedua Juli 2026
  • Menilik Tradisi Ngopi dari Sisi Medis, Khasiat Jangka Panjangnya, dan Sisi Gelap Kafein bagi Tubuh
  • 28 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 28 Juni 2026
  • Kenali Enam Kebiasaan Sepele yang Diam-Diam Bisa Merusak Organ Ginjal Menurut Ahli Urologi
  • Pantes Budal Volume 6 Sajikan Pertunjukan Seni Reog Malam Nanti
  • Rahmat Junaidi dari Inspektorat Bojonegoro Sabet Penghargaan ASN Inspiratif dan Berintegritas dari BKN
  • 27 Juni dalam Sejarah
  • Gagal Mendahului di Jalur Balen-Bojonegoro, Pengendara NMax Tewas Usai Adu Banteng dengan Truk
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 Juni 2026
  • Difabel Bojonegoro Pasok Ratusan Komponen Tas Rajut untuk Industri Nasional
  • Jangan Abai, Sinyal Halus Tubuh Kerap Kali Dikira Penyakit Ringan Ternyata Tanda Awal Kanker
  • Optimistis Capai Target Pertumbuhan Ekonomi Delapan Persen, Pemprov Jatim dan Bank Indonesia Pacu Lonjakan Investasi Daerah
  • Pemkab Bojonegoro Terapkan Verifikasi Berlapis Data Penerima Bansos Stunting, Anggaran Dua Ratus Juta Lebih
Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Rokok Ilegal

Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Rokok Ilegal

*Oleh Budi Harjana

PENGENDALIAN dan penegakan hukum yang tepat, dapat mencegah dan menanggulangi terjadinya peredaran rokok ilegal.

Apa itu rokok ilegal.

Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia, baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor, antara lain rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas dan rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan personalisasi dan peruntukannya.

Peredaran rokok ilegal dapat mengurangi jumlah penerimaan cukai hasil tembakau oleh pemerintah. Pengendalian dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan disertai kerjasama yang baik dengan dinas instansi terkait lainnya dapat mencegah terjadinya peredaran rokok ilegal. Selain itu kesadaran masyarakat mengenai pengkonsumsian terhadap rokok yang legal,  juga dapat mencegah terhadap peredaran rokok yang illegal dan meningkatkan penerimaan negara disektor cukai.

Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007.

Cukai mempunyai peranan untuk memastikan bahwa peredaran barang-barang tertentu yang terkena cukai telah memenuhi standar edar yang telah ditentukan oleh pemerintah. Peredaran secara legal terhadap barang-barang yang kena cukai tersebut penting, agar masyarakat dalam mengkonsumsi suatu barang, seperti produk hasil tembakau (rokok) telah memenuhi standar edar, selain itu juga untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar ikut dalam upaya meningkatkan penerimaan pemerintah dari segi tarif cukai.

Dalam upaya meningkatkan penerimaan negara disektor cukai, kerjasama yang baik antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun Dinas Perindustrian serta Satuan Polisi Pamong Praja terhadap peredaran rokok ilegal, akan berdampak positif dalam rangka pengendalian dan penegakan hukumnya. Pengaruh penegakan hukum pada peredaran rokok ilegal memungkinkan pemerintah memperoleh penerimaan negara yang optimal.

Dampak dari pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal adalah memberikan efek jera bagi pelaku dan pengusaha lain untuk tidak melakukan pelanggaran, dalam konteks ini akan mendorong peningkatan kepatuhan. Terdapat tambahan penerimaan negara dari sanksi administrasi yang ditetapkan dan potensi penerimaan negara yang terselamatkan.

Manfaat dengan ditekanya peredaran rokok ilegal maka akan berdampak positif terhadap negara sebagai penerima pajak dari bidang cukai tembakau, produsen sebagai pihak yang melakukan produksi rokok dan masyarakat sebagai pihak konsumen.

Adapun dampak secara langsung dengan ditekanya peredaran rokok ilegal adalah membatasi peredaran rokok ilegal, mencegah munculnya peningkatan peredaran rokok ilegal dan penindakan terhadap rokok illegal akan berpengaruh langsung terhadap tingkat produksi.

Banyak faktor yang menjadi penyebab atau penghambat mengapa pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal yang dilakukan oleh aparat yang berwenang mengalami kendala. Adapun hambatan yang menjadi penghambat efektifitas terhadap pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal adalah masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap rokok ilegal, masih lemahnya pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh aparat terkait, masih kurangnya kesadaran produsen rokok dalam memproduksi rokok ilegal (keuntungan dengan modal dagang yang kecil), masih lemahnya aturan atau regulasi terhadap peredaran rokok ilegal dan adanya kenaikan tarif cukai.

Masih adanya peredaran rokok ilegal, membuktikan bahwa masih banyak terjadinya pelanggaran terhadap rokok ilegal. Pelanggaran tersebut salah satunya disebabkan karena adanya keinginan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih dari pihak produsen dan harga yang lebih murah dari pihak konsumen atau masyarakat yang mengkonsumsinya.

Adapun bentuk kategori pelanggaran terhadap rokok illegal adalah salah peruntukan, penggunaan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai bekas, tanpa pita cukai atau polos.

Upaya mengatasi faktor penghambat efektifitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal salah satunya adalah melalui program sosialisasi. Adapun bentuk kegiatan sosialisasi program adalah kegiatan sosialisasi kepada para pegawai Bea Cukai, kegiatan sosialisasi terhadap pengusaha barang kena cukai dan sosialisasi terhadap masyarakat, khususnya para pedagang eceran. Selain ketentuan-ketentuan yang bersifat norma, juga disampaikan materi-materi yang bersifat teknis guna memberikan pemahaman secara mendalam.

Upaya lanjutan yang dilakukan oleh dinas instansi terkait terhadap upaya mengatasi permasalahan terkait efektifitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal adalah melalui evaluasi langsung dilapangan.

Adapun kegiatan evaluasi langsung dilapangan diantaranya melalui kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap kepatuhan pengusaha pabrik, pemantauan harga transaksi pasar, monitoring pelaporan produksi barang kena cukai yang selesai dibuat.

 

Kesimpulan yang bisa diambil dalam upaya pengendalian dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal adalah sebagi berikut :

Pertama, bentuk pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dinas intansi terkait adalah melalui pengendalian produksi di wilayah pemasok cukai hasil tembakau ilegal dan pengendalian peredaran di wilayah peredaran cukai hasil tembakau ilegal. Selain itu pengendalian terhadap peredaran rokok ilegal juga dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait. Sedangkan penegakan hukumnya melalui penindakan dan penyidikan (P2) dalam melakukan penindakan dan penegakan peraturan terhadap rokok illegal.

Kedua, faktor yang dapat menghambat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dinas instansi terkait dalam rangka efektifitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal adalah masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap rokok ilegal, masih lemahnya pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh aparat terkait, masih kurangnya kesadaran produsen rokok dalam memproduksi rokok ilegal (keuntungan dengan modal dagang yang kecil), masih lemahnya aturan atau regulasi terhadap peredaran rokok ilegal, dan adanya kenaikan tarif cukai.

Ketiga, Langkah-langkah yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Dinas Perdagangan dalam mengatasi faktor penghambat efektifitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal adalah melalui program sosialisasi, melalui evaluasi langsung dilapangan, melalui kerjasama dengan instansi lain yang terkait. Selain itu juga perlu adanya penyederhanaan struktur tarif cukai dan penindakan yang intensitasnya rutin untuk memberi sinyal terhadap produsen agar tidak melakukan praktik-praktik yang curang.

 

Diharapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dinas intansi terkait dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal untuk lebih tegas lagi, Selain itu peningkatan intensitas pengawasan juga perlu dilakukan secara berkala dan berkesinambungan, sehingga bentuk pelanggaran di lapangan terhadap peredaran rokok illegal dapat diketahui dan segera dilakukan penindakan secara tegas.

Selain itu harus tetap melakukan kajian secara mendalam dalam berbagai aspek permasalahan yang belum terselesaikan, sehingga permasalahan tentang peredaran rokok illegal benar-benar dapat dihentikan. (*/imm)

*) Penulis Petugas Layanan Informasi pada Kantor Bea dan Cukai Bojonegoro.

Ilustrasi: rokok ilegal

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1782784091.4859 at start, 1782784091.8986 at end, 0.41267514228821 sec elapsed