Tiga Wanita Cantik Asal Lamongan Terjaring Razia Karaoke Ilegal di Tuban
Sabtu, 24 November 2018 10:00 WIBOleh Achmad Junaidi
Oleh Achmad Junaidi
Tuban - Anggota gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tuban bersama Anggota TNI dan Polri, pada Jumat (23/11/2018) malam, kembali lakukan razia terhadap karaoke ilegal yang berkedok warung makan.
Dalam operasi kali ini, petugas menyisir dua lokasi berbeda, yakni di lokasi eks lokalisasi atau tempat prostitusi, di Dusun Cangkring Kecamatan Rengel dan yang kedua di Desa Tegalsari Kecamatan Widang. Tiga orang perempuan, seorang pemilik dan dua orang pemandu lagu, digiring petugas ke kantor satpol PP Kabupaten Tuban.
Menurut Kepala Seksi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Tuban, Joko Herlambang, dalam razia di Dusun Cangkring Kecamatan Rengel, petugas mendatangi karaoke milik Andy Joko Siswanto, Warga Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro. Di lokasi tersebut petugas tidak mendapati adanya aktivitas karaoke.
"Sering kali saat kita lakukan razia di bekas tempat prostitusi di Desa Cangkring Kecamatan Rengel, petugas tidak mendapati adanya aktivitas. Sepertinya telah bocor dulu,” tutur Joko Herlambang.
Sedangkan razia di Desa Tegalsari Kecamatan Widang, petugas mendapati karaoke ilegal berkedok warung makan milik Yanti (36) warga Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan.
Di warung tersebut petugas juga mendapati dua oarang perempuan catik pemandu lagu, yaitu Siti Unsiah (18) warga Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan dan Chinchin Bella Wahyu Mahkota Sari (17) warga Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan.
“Di Desa Tegalsari, kita berhasil mengamankan pemilik beserta dua orang pemandu lagu," kata Joko.
Ia menambahkan, salah seorang pemilik karaoke tersebut, yakni Yanti, merupakan pemain lama, dan sudah sering kali terjaring razia satpol PP, sehingga terpaksa dilakukan penindakan dan dibawa ke Kantor Satpol PP.
"Yanti sudah empat kali kita tertibkan, mulai dari menjadi pemandu karaoke hingga menjadi pemilik karaoke ilegal, sedangkan dua pemandu lagu kita data," ucapnya.
Dalam razia tersebut petugas menyita alat elektronik yang digunakan untuk karaoke, berupa 3 buah Amplifier, 3 buah TV, 3 DVD, 5 unit sound, 6 unit Mic, 2 Wireless, 1 Stabilizer dan puluhan botol bir.
"Para pelaku yang sudah tiga kali terjaring razia akan kami tindak tegas agar mempunyai efek jera, selain menyita barang untuk negara, juga akan kami ajukan ke persidangan," pungkasnya. (jun/imm)