November, Satpol PP Segel Lima Minimarket Bodong
Rabu, 28 Oktober 2015 07:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro pada November 2015 ini akan menutup lima minimarket yang tidak mengantongi izin alias bodong. Lima minimarket yang bodong itu yakni Alfamart di Jalan MH Thamrin, Kota Bojonegoro, Alfamart di sejumlah kecamatan yaitu Temayang, Kasiman, Kepohbaru, dan Ngraho.
Kepala Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Arwan, menegaskan, lima minimarket Alfamart tersebut semuanya belum berizin alias bodong. Pihak Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro sudah mengirimkan surat peringatan dan tenggat waktu untuk mengurus perizinan, namun hingga akhir Oktober ini kelima minimarket Alfamart itu belum juga mengurus perizinan.
“Mau tidak mau, Satpol PP akan menyegel lima minimarket tak berizin alias bodong tersebut,” ujar Arwan pada BBC, sapaan BeritaBojonegoro.com, Rabu (28/10).
Arwan menyatakan, penutupan atau penyegelan lima minimarket bodong ini dilakukan pada November tetapi mengenai jadwal penyegelan belum diputuskan. Tetapi, kata dia, penyegelan itu akan dilakukan. “Kalau melanggar aturan, ya pasti ditindak,” tegasnya.
Pertumbuhan minimarket di Bojonegoro bak cendawan di musim hujan. Menjamur. Hingga kini tercatat ada 59 minimarket yang telah berdiri dan beroperasi di hampir semua kecamatan di Bojonegoro. Banyak pula ditemukan pendirian minimarket itu terlalu dekat dengan pasar tradisional. Padahal, sesuai ketentuan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penataan Toko Modern disebutkan dengan jelas bahwa pendirian toko modern jaraknya minimal harus 300 meter dengan keberadaan pasar tradisional.
Menurut Kepala Bidang Pembangunan dan Pelayanan Umum Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro, Sutomo, lima minimarket itu telah berdiri setahun di Bojonegoro tetapi belum berizin. Pihak Badan Perizinan, kata dia, sudah melayangkan surat peringatan. Bahkan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali.
“Jika sudah tiga kali dikirimi surat peringatan tidak digubris, maka selanjutnya pihak Satpol PP yang akan menyegel dan menutup usaha minimarket tersebut,” ujar Sutomo. (mol/kik)