Raperda SOTK Disahkan, Pemkab Bojonegoro Resmi Punya BRIDA dan BPBD Tipe A
Kamis, 16 Oktober 2025 15:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan sekaligus pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Rabu (15/10/2025) kemarin. Dengan disahkannya Raperda tersebut, Bojonegoro saat ini resmi memiliki Badan Riset Daerah (BRIDA) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tipe A.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Bojonegoro tersebut dihadiri oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, staf ahli, serta para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Setyo Wahono menjelaskan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan langkah penyempurnaan struktur organisasi perangkat daerah agar selaras dengan perkembangan regulasi nasional serta kebutuhan daerah.
"Agenda pembahasan Raperda kali ini menjadi tindak lanjut dari hasil kerja bersama Pansus DPRD dalam menata kelembagaan daerah, agar lebih efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Bupati.
Bupati menjelaskan bahwa perubahan tersebut antara lain menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pelaksanaan kebijakan dan pembinaan riset di daerah perlu ditangani oleh badan khusus.
"Sejalan dengan itu, Kabupaten Bojonegoro membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) melalui transformasi kelembagaan dari unsur penunjang penelitian dan pengembangan daerah," jelas Bupati Wahono.
Pembentukan BRIDA didasarkan pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah. Dengan demikian, nomenklatur BRIDA resmi diadopsi dalam struktur perangkat daerah Bojonegoro untuk memperkuat riset dan inovasi di tingkat daerah.
Selain BRIDA, Bupati juga menyoroti penataan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Menurutnya, luas wilayah Bojonegoro serta keberagaman potensi bencana seperti banjir Bengawan Solo, angin puting beliung, likuifaksi, hingga risiko industri hulu migas menuntut peningkatan kapasitas lembaga kebencanaan.
"Beban kerja BPBD semakin besar, sehingga perlu ditingkatkan dari organisasi tipe B menjadi tipe A agar fungsi komando dan koordinasi dalam penanggulangan bencana lebih efektif," pungkasnya.
Dalam sambutannya, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda tersebut. "Saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras DPRD dan seluruh jajaran yang telah menyelesaikan pembahasan. Semoga Peraturan Daerah ini nantinya dapat meningkatkan pelayanan publik secara optimal, memberikan perlindungan, serta menyejahterakan masyarakat Bojonegoro," ungkapnya.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Bambang Sutriyono menyampaikan pendapat akhir fraksi yang pada intinya menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025. Fraksi PDI Perjuangan menilai pembentukan BRIDA merupakan langkah strategis dalam memperkuat riset dan inovasi daerah, sekaligus mendukung perencanaan pembangunan berbasis kajian ilmiah.
Rapat paripurna yang berlangsung khidmat tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Bojonegoro dan pimpinan DPRD sebagai langkah akhir menuju pengesahan Raperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025.(red/toh)
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mohamad Tohir
Publisher: Mohamad Tohir